Jakarta - Presiden Joko Widodo belum memutuskan perihal pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah berjalan di sejumlah daerah di Tanah Air. Menurut Jokowi, berjalannya kebijakan tersebut diiringi pula dengan pengawasan di tiap daerah yang memberlakukan PSBB.
Dia mengatakan pemerintah terus melakukan pemantauan berdasarkan data dan fakta di lapangan untuk menentukan periode terbaik mengenai tahapan di mana masyarakat dapat kembali produktif, namun tetap aman dari Covid-19.
"Kita harus sangat hati-hati. Jangan sampai kita keliru memutuskan. Tapi kita juga harus melihat kondisi masyarakat sekarang ini. Kondisi yang terkena PHK, dan kondisi masyarakat yang menjadi tidak berpenghasilan lagi. Ini harus dilihat," kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
Baca juga: Upaya Jokowi Bantu UMKM di Tengah Pandemi Covid-19
Mantan Wali Kota Solo itu meyakini masyarakat Indonesia bisa beraktivitas normal kembali. Namun, nantinya mereka harus menyesuaikan dan hidup berdampingan dengan Covid-19. Untuk itu ia tekankan perlu kehati-hatian dalam menentukan sebuah kebijakan.
Dia menerangkan, organisasi kesehatan dunia atau WHO juga telah menyatakan, ada potensi virus corona tidak akan segera menghilang dan tetap ada di tengah masyarakat.
Kita harus sangat hati-hati. Jangan sampai kita keliru memutuskan.
"Informasi terakhir dari WHO yang saya terima, meskipun kurvanya sudah agak melandai atau nanti menjadi kurang, tapi virus ini tidak akan hilang. Artinya, kita harus berdampingan hidup dengan covid. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, berdamai dengan covid. Sekali lagi, yang penting masyarakat produktif, aman, dan nyaman," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi Diminta Sentil Kebijakan Menteri Tanpa Gugus Tugas
Diketahui, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlaku di Kota Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) kembali diperpanjang dari 13 sampai 26 Mei 2020. PSBB di Bodebek ini telah mengalami dua kali perpanjangan
Keputusan perpanjangan PSBB Bodebek telah dikeluarkan dan ditandatangani bersamaan dengan penandatangan peraturan Gubernur Jawa Barat pada Selasa malam, 12 Mei 2020 yakni, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020d dan Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama.
“Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” kata Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, Kamis, 14 Mei 2020. []