Jakarta - Ketua Dewan Pembina Pusat Kajian Politik dan Keamanan (Puspolkam) Indonesia, Firman Jaya Daeli mengatakan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dilakukan secara substansial dan prosedural.
Firman menyebut, Presiden Jokowi menjalankan keseluruhan substansi tahapan dan prosedur tingkatan ketatanegaraan dalam perihal pergantian Kapolri.
Namun perihal ini adalah jelas, tegas, dan confirm berkaitan dan berintikan dengan Bumi Indonesia sebagai Negara Pancasila
Meneruskan keterangan yang disampaikan pada Senin, (18 Januari 2021), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang tiga (Komjen) sebagai bakal calon Kapolri kepada Presiden Jokowi.
Kemudian setelah melalui proses penilaian dan pertimbangan matang terhadap semua bakal calon, Jokowi mengusulkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kepada DPR RI.
"Kelima bakal calon Kapolri ini adalah sosok jenderal yang berpengalaman dan berprestasi, memiliki kualitas, kredibilitas, kapasitas, profesionalitas, dan loyalitas. Para bakal calon Kapolri telah melalui berbagai jalur dan jenjang kepemimpinan satuan kerja dan satuan wilayah Polri secara profesional serta dengan ketat, jelas, dan teratur," kata Firman.
"Pastinya Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan dengan matang dan memutuskan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri selanjutnya," ucapnya menambahkan.
Dia berpandangan, Listyo Sigit merupakan jenderal yang sudah berpengalaman dan berprestasi di berbagai medan pengabdian kenegaraan dan berbagai satuan penugasan kebhayangkaraan.
"Komjen Pol Listyo Sigit adalah sosok yang berkarakter, kredibel, reformis, sederhana, tenang, tegas, setia, tegak lurus, solider, tidak diskriminatif, tidak meledak-ledak, serta mampu membangun komunikasi politik, sosial, dan budaya dengan berbagai elemen dan kalangan eksternal Polri," ujarnya.
Dia menegaskan, hak prerogatif konstitusional Jokowi mengusulkan calon tunggal Kapolri Listyo Sigit kepada DPR RI, sejatinya melambangkan dan menyampaikan sejumlah pesan moral kenegaraan dan pernyataan kultural kebangsaan.
"Presiden Jokowi berkomunikasi dengan tegas dan kuat akan perihal keindonesiaan dari Indonesia Maju. Jokowi juga berpesan dengan kuat dan terang benderang akan perihal Indonesia Maju yang inklusif, responsif, akomodatif, toleran, dan nondiskriminatif terhadap kebhinnekaan, kemajemukan, keberagaman masyarakat, dan bangsa Indonesia," tutur Firman.
Lebih lanjut, dia berpendapat, dalam hal ini Jokowi sungguh-sungguh serius, berkemauan kuat, dan bertekad bulat untuk memberitahukan, serta mengingatkan kembali bahwa NKRI adalah rumah besar kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan.
Rumah besar bersama sebagai milik bersama, tempat tinggal yang dijaga, dikawal, dirawat, dan diorganisasikan bersama.
"Setiap warga negara Indonesia dan semua warga masyarakat Indonesia berhak dan bertanggungjawab menunaikan tugas pengabdian kenegaraan. Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada pendekatan mayoritas dan minoritas. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan dan perlakuan berbeda terhadap asal usul dan latar belakang kepemimpinan secara diskriminatif primordial," ucapnya.
Firman melanjutkan, Presiden Jokowi 'berkomunikasi dan berpesan' kepada masyarakat nasional, regional, dan internasional bahwa Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai warga negara Indonesia, anggota Polri, lulusan Akpol, perwira tinggi jenderal bintang tiga, berhak dicalonkan dan diangkat menjadi Kapolri.
Kata dia, ini jelas dan tegas bahwa pencalonan Sigit bukan dan tidak berkaitan dengan perihal alumni angkatan tua, muda serta NRP tua muda.
"Juga bukan dan tidak berkaitan dengan perihal asal usul dan latar belakang seseorang. Namun perihal ini adalah jelas, tegas, dan confirm berkaitan dan berintikan dengan Bumi Indonesia sebagai Negara Pancasila. Ini adalah kultur meritokrasi yang berbasis pada integritas, kualitas, kredibilitas, kapasitas, profesionalitas, dan loyalitas," ujarnya.
"Ini adalah sistem demokrasi konstitusional Indonesia yang berbasis pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia untuk diangkat dan bertugas mengabdi dan memimpin," sambung Firman.
Sementara, anggota Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Sahat Martin Philip Sinurat menyampaikan pemilihan calon Kapolri dilakukan berdasarkan sistem merit yang menekankan kualifikasi teknis dengan menggunakan proses menganalisis kompetensi, pendidikan, pengalaman, evaluasi kinerja, dan lisensi.
"Tentunya lima nama yang direkomendasikan oleh Kompolnas kepada Presiden adalah mereka yang memenuhi syarat profesional. Dengan sistem merit, seleksi Kapolri ini telah berada pada proses yang adil karena adanya tindakan selektif dan ketat terhadap pengawasan, serta jaminannya atas kompetensi dan kualifikasi," kata dia.
Karena itu, lanjut Sahat, calon Kapolri yang disampaikan oleh Jokowi kepada DPR RI secara normatif sudah melalui tahapan prosedural dan profesional serta berdasarkan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
- Baca juga: Ketum FOKSI: Calon Kapolri Listyo Sigit Low Profil dan Dekat Ulama
- Baca juga: Pesan Tito Karnavian untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo
"Tentu saja kita berharap Kapolri yang baru nanti dapat meneruskan pekerjaan kepolisian saat ini, melanjutkan reformasi dalam tubuh institusi kepolisian, serta membuat gebrakan dalam berbagai penanganan kasus hukum di Indonesia," ucap Sahat.[]