Jokowi Perintahkan Jajarannya Penuhi Kebutuhan Energi Dalam Negeri

Pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah amanat konstitusi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber: setkab.go.id)

Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah amanat konstitusi.

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Presiden dalam pernyataannya, 3 Januari 2021.

Mengenai pasokan batu bara, presiden memerintahkan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Ia menekankan bahwa prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.

Presiden mengingatkan, sudah ada domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Hal ini mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujarnya.

Kemudian, terkait pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Presiden juga meminta produsen LNG, baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu.

“Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.

“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ujarnya (FID/UN)/setkab.go.id. []

Didukung DPR RI, Pertamina Siap Kembangkan Kilang Balongan

Mendagri: Indonesia Punya Banyak Potensi Sumber Energi Terbarukan

Kemenperin Perhatikan Ketersediaan Listrik Bagi Industri

Harga Gas Industri Turun, Angin Segar Manufaktur

Berita terkait
Dukung Transisi Energi, PLN Optimis PLTA Asahan III Beroperasi 2024
Duta besar Jepang untuk Indonesia memberikan dukungan kepada PLN untuk mempercepat penyelesaian PLTA Asahan III tepat waktu dan beroperasi 2024.