Jakarta - Presiden Jokowi menugaskan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun ulang sistem perlindungan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa setelah melakukan rapat dengan presiden, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan.
"Kita akan susun kembali, kita rancang ulang, kita desain, hal-hal yang sudah kita laksanakan hari ini, untuk kita integrasikan sedemikian rupa," kata Suharso Monoarfa dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 5 Januari 2021.
Suharso menyampaikan, hal pertama yang akan dilakukan dalam penyusunan ulang sistem perlindungan sosial yaitu ketepatan data berbasis digital. Guna penyaluran bantuan sosial dan jaminan sosial berjalan dengan efektif dan akurat.
Kita akan susun kembali, kita rancang ulang, kita desain, hal-hal yang sudah kita laksanakan hari ini, untuk kita integrasikan sedemikian rupa.
Kemudian, Bappenas akan menyusun kembali sejumlah program bantuan sosial yang berada di berbagai kementerian dan lembaga. Supaya lebih efektif dan disatupadukan untuk dijadikan beberapa program strategis dalam rangka bantuan sosial.
"Jadi bantuan-bantuan sosial itu supaya efektif, bagaimana caranya, program-program yang tersedia di berbagai kementerian dan lembaga itu kita uji kembali mengenai kesahihannya sampai setingkat seperti apa," jelasnya.
Diketahui, ada dua hal terkait dengan sistem perlindungan sosial, yakni bansos yang sifatnya diberikan pemerintah dan jaminan sosial. Untuk jaminan sosial ini akan diberikan kepada masyarakat yang ikut serta dalam membayar iuran.
"Kita tahu persis bahwa tidak semua warga Indonesia, semua penduduk Indonesia punya tingkat kemampuan yang sama dalam hal jaminan sosial, juga dalam hal untuk memperoleh atau tidak memperoleh bantuan sosial," tutur Suharso.
Karena itu, Bappenas akan memastikan bahwa masyarakat yang menerima bantuan iuran merupakan kelompok dalam kategori rentan, miskin atau sangat miskin.
Penyusunan ulang sistem perlindungan sosial ini bertujuan untuk menurunkan tingkat kemiskinan. "Terutama untuk level yang paling bawah yaitu extreme poverty (kemiskinan ekstrim)," kata Suharso. []
(Grace Natalia Indah)