Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran menterinya agar menginformasikan kepada perusahaan-perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
"Usahakan beritahukan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja baik Menteri Perindustrian, baik Menteri UKM, yang berkaitan dengan ini," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas Percepatan Agenda Kerja Kementerian melalui konferensi video dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 16 Maret 2020.
Sehingga masyarakat desa bisa menikmati dana desa sebesar Rp 72 triliun.
Jokowi juga meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengkomunikasikan kepada kepala daerah agar dana desa diutamakan untuk padat karya.
"Sehingga masyarakat desa bisa menikmati dana desa sebesar Rp 72 triliun, diarahkan ke sana, jangan dipakai ke hal-hal yang tidak menyasar ke konsumsi dan daya beli masyarakat," ujarnya.
Jokowi menyatakan saat ini Indonesia berada pada situasi yang tidak biasa, baik yang berkaitan dengan perlambatan ekonomi yang berkaitan dengan pandemi COVID-19. Dia meminta seluruh program yang ada difokuskan dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait COVID-19.
Sebagai contoh, kata Jokowi, Tito fokus memberitahukan kepada seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar berhati-hari membuat kebijakan agar tidak membuat kepanikan di masyarakat.
Kebijakan yang dibuat harus tepat sasaran, sehingga bisa mengurangi pergerakan, pertemuan, agar mengurangi dampak dari Covid-19.
Contoh lain, kata Jokowi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dapat melihat setiap daerah memiliki kekhususan sendiri sehingga keputusan meliburkan sekolah harus dihitung betul.
"Kalau memang diperlukan silakan, tapi memang kita harus memulai belajar dari rumah kalau memang harus diliburkan," tutur dia. []