Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberi anugerah gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada empat tokoh pahlawan dan 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Pemberian gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No 109 dan 110/TK Tahun 2021 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa.
- Baca Juga: Biden dan Jokowi Minta Junta Militer Myanmar Bebaskan Tahanan
- Baca Juga: KTT G20, Jokowi: Pencapaian Sektor Hutan dan Lahan di Indonesia
Acara ini digelar bertetapan dengan hari pahlawan Nasional 10 November, yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 10 November 2021 dan diserahkan kepada para ahli waris penerima. Gelar pahlawan nasional ini diberikan kepada.
- Almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah
- Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur
- Almarhum Hj Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta, dan
- Almarhum Raden Arya Wangsa Kara, tokoh dari Provinsi Banten.
Sedangkan tanda kehormatan bintang jasa diberikan kepada 300 penerima, yang terdiri dari.
Tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada 223 penerima dan diwakilkan oleh:
- Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, dokter di RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali
- Almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat di RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten
- Tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya kepada 77 penerima dan diwakilkan oleh almarhumah Emialiona Lasia Carolin, bidan di Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta.
- Baca Juga: Presiden Jokowi Disambut Putra Mahkota Abu Dhabi di Istana Al-Shatie
- Baca Juga: Ketika Pangeran MBZ Temani Presiden Jokowi di Dubai Expo
Usai pembacaan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa, acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya. []