Denpasar - Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara daring di Mapolda Bali, Kamis, 1 Oktober 2020. Usai sidang Jerinx menjelaskan terkait video viral dirinya dengan sang istri Nora Alexandra di dalam mobil tahanan pada Selasa, 29 September 2020.
Jerinx mengucapkan terima kasih kepada Jaksa yang telah memberi izin kepada istrinya untuk bisa berdua selama tiga menit di mobil tahanan dari Mapolda Bali ke rumah tahanan.
Istri saya meminta izin kepada Jaksa Eka dan Jaksa Gustu. Mereka mengizinkan atas dasar hati nurani yang sangat baik
"Saya ingin berterima kasih kepada Kejaksaan (Tinggi) Bali yang ketika sidang kemarin sudah mengizinkan istri saya tersayang untuk menemani saya 3 menit. Dicatat ya 3 menit dalam mobil tahanan dari sini menuju rutan," ujar Jerinx didampingi sang istri dan kuasa hukumnya Wayan Gendo Surdana.
Jerinx menjelaskan kronologis dirinya bersama sang istri bisa bermesraan di dalam mobil tahanan yang membuat viral di medsos tersebut. Ia mengaku saat itu dirinya mengajak istrinya masuk ke dalam mobil tahanan setelah meminta izin kepada jaksa.
"Istri saya meminta izin kepada Jaksa Eka dan Jaksa Gustu. Mereka mengizinkan atas dasar hati nurani yang sangat baik," tuturnya.
Jerinx juga menjelaskan soal pengambilan video dirinya itu atas permintaannya. Selain itu, untuk kenang-kenangan yang nantinya bisa mereka ceritakan kepada anak cucu mereka kelak. Untuk itu ia mengaku amat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan jaksa kepadanya bisa bersama isterinya walau hanya 3 menit.
"Terimakasih kepada jaksa yang mengedepankan hati nurani. Kita ini manusia punya hati nurani. Kita bukan robot dan saya juga belum dinyatakan bersalah masih terdakwa," kata dia.
Jerinx juga berpendapat hal yang masih wajar, ia minta ditemani istri sahnya 3 menit. Bahkan Jerinx sempat menyinggung soal perlakuan istimewa terhadap koruptor.
"Wajar saja, ini istri sah saya lho. Daripada koruptor yang jelas-jelas bersalah, tapi masih mendapat perlakuan istimewa," kata dia.
Sementara jalannya sidang, Jerinx kembali menyatakan menolak sistem sidang yang dilakukan secara daring. Sementara agenda sidang adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
JPU tetap menyatakan sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [](PEN)