Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menjadwalkan pemeriksaan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kamis, 6 Agustus 2020. Dikabarkan Jerinx akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Bali hari ini.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan klien sudah siap memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Bali. Bahkan Gendo mengaku dirinya bersama Jerinx sudah bersiap berangkat ke Polda Bali.
Untuk pemanggilan besok, sepanjang tidak ada hal yang emergency Jerink pasti datang
"Masih Otw (On The Way)," ujar Gendo saat dihubungi Tagar melalui telepon, Kamis, 6 Agustus 2020.
Sebelumnya, Gendo membenarkan sudah menerima surat pemanggilan Jerinx yang kedua kalinya. Ia mengaku jika tidak ada halangan atau hal yang emergency, maka Jerinx dipastikan akan datang. Menurutnya, pemanggilan pertama Jerinx bukannya mangkir tapi memang berhalangan karena ada hal emergency.
Baca juga:
- IDI Melapor ke Polda Bali, Jerinx Menantang
- Jerinx dan 3 Artis Lain Diduga Remehkan Corona
- Dilaporkan IDI, Polda Bali Jadwalkan Periksa Jerinx
"Untuk pemanggilan besok, sepanjang tidak ada hal yang emergency Jerinx pasti datang," ucapnya.
Gendo mengatakan Jerinx tidak hadir pada panggilan pertama bukan tanpa alasan. Ia mengaku pada prinsipnya kliennya memang tidak ada niat untuk mempersulit, mangkir, dan lain sebagainya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Syamsi mengatakan sudah mengirim surat panggilan kedua kepada Jerinx untuk menjalani pemeriksaan atas laporan IDI Bali dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []