Jerinx Bebas Setelah 10 Bulan di Penjara Kasus IDI Kacung WHO

I Gede Aryastina alias Jerinx bebas dari penjara setelah mendekam didalamnya 10 bulan akibat perkara IDI Kacung WHO.
Jerinx memohon untuk menjadi tahanan rumah, jika dirinya terbukti bersalah. (Tagar/Instagram)

Jakarta - I Gede Aryastina alias Jerinx pada Selasa, 8 Juni 2021 pagi, bebas dari penjara setelah ia mendekam didalamnya selama 10 bulan akibat perkara IDI Kacung WHO.

Jarinx, keluar dari Lapas Kerobokan Klas II A, Denpasar, Bali sekitar pukul 09.00 WITA, disambut istrinya, Nora Alexandra. Selain sang Istri, keluarga besarnya serta personel band Superman is Dead Bobby Kool dan Eka Rock ikut menjemputnya.

Jerinx dan Nora AlexandraJerinx dan istrinya Nora Alexandra. (Foto: Instagram/ncdpapl)

Pancaran bahagia terlihat di wajah Jerinx saat ia keluar dari Lapas Kerobokan. Meski demikian, Jerinx tak bicara kepada media dan lebih banyak menunduk. Usai bebas dari penjara, Jerinx dan keluarga langsung menggelar upacara melukat.

Dalam agama Hindu, Melukat merupakan suatu kegiatan spiritual yang berfungsi sebagai upacara pencucian diri serta pembersihan jiwa dan pikiran.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja ke Polda Bali dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya @jrxsid. []

Berita terkait
Jerinx Masuk Bui, Nora Alexandra Curhat Diancam Akan Dibunuh
Nora Alexandra mengaku mendapat ancaman bakal dibunuh seseorang tidak dikenal, setelah Jerinx SID divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.
Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji Berkomentar
Anji berkomentar mengenai vonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta dari Majelis Hakim PN Denpasar kepada Jerinx SID.
Jerinx Divonis 1,2 Tahun Penjara Atas Kasus IDI Kacung WHO
Jerinx SID, divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda senilai Rp 10 juta dalam kasus ujaran kebencian "IDI kacung WHO".