Penyuntikan vaksin Covid-19 tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berikut daftar penyakit penyerta atau komorbid yang boleh dan tidak boleh menerima suntik vaksin Covid-19 atas rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Terdapat 18 penyakit komorbid yang bisa menerima vaksin, dan 12 penyakit yang belum layak.
Lihat Infografis lainnya:
- Perjalanan Budi Gunadi Sadikin dari Bankir Menjadi Menkes
- Kenali Tanda-tanda Varian Baru Virus Corona dari Inggris
- Vaksinasi Gratis, Kemenkes Tetapkan 6 Jenis Vaksin Covid-19
Berita terkait