Jenis Kenaikan Tarif Cukai Rokok yang Berlaku Februari 2021

Terhitung mulai 1 Februari 2021, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Ilustrasi. Pemerintah menaikkan cukai rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) terhitung Februari 2021.(Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Terhitung mulai 1 Februari 2021, pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kenaikan tarif hanya diberlakukan untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Adapun jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sama sekali tidak mengalami kenaikan.

Besaran kenaikan tarif cukai berbeda berdasarkan golongan yakni untuk SKM I mencapai 16,9 persen atau Rp125 menjadi Rp865 per batang, SKM II-A naik 13,8 persen sebesar Rp65 menjadi Rp535 per batang dan SKM II-B naik 15,4 persen menjadi Rp525 per batang.

Untuk SPM I naik 18,4 persen sebesar Rp145 menjadi Rp935 per batang, SPM II-A naik 16,5 persen menjadi Rp565 per batang dan SPM II-B naik 18,1 persen sebesar Rp70 menjadi Rp555 per batang.

Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan mempertimbangkan sektor padat karya dan masa pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19 sekaligus melindungi tenaga kerja.

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sarno menjelaskan perbedaan pengenaan tarif cukai untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang utamanya terletak pada kandungan lokal.

“SPM jumlah tembakaunya, baik ukuran dan berat lebih banyak menggunakan impor,” kata Sarno dalam webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.

Menurut dia, dengan kandungan tembakau impor yang lebih banyak di SPM itu, maka tarif cukainya juga ditinggikan.

SPM, lanjut dia, secara konten lokal lebih rendah karena golongan tersebut adalah rokok putih dan tidak menggunakan cengkih.

Sedangkan SKM, lanjut dia, merupakan rokok kretek yang menggunakan cengkih, menggunakan produk tembakau lokal yang lebih banyak porsinya.[]

Berita terkait
Kapolri dan Ketua Mahkamah Agung Bahas Tilang Elektronik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Banyak hal yang bicarakan dan diskusikan.
Risma: Bansos Jangan Digunakan untuk Beli Rokok!
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan penerima Bansos tidak boleh membeli rokok menggunakan uang pemeberian Bansos.
Pemerintah Naikan Cukai Rokok, Jadi Berapa Harga Rokokmu?
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik per hari ini, Senin, 1 Februari 2021.