Jemaah Umrah RI Positif Corona di Saudi, Fachrul Razi Berbenah

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan catatan dan evaluasi ada jemaah umrah asal RI positif corona di Saudi, maka pihaknya akan berbenah.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan catatan dan evaluasi ada jemaah umrah asal RI positif corona di Saudi, maka pihaknya akan berbenah. (Foto: Tagar/Kemenag)

Jakarta - Pihak Kementerian Agama sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah, menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah tiga gelombang pada 1, 3 dan 8 November 2020 di masa pandemi Covid-19 dengan jumlah jemaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan catatan dan evaluasi tersebut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu, 18 November 2020. Menurutnya, pada catatan pertama, jemaah umrah berangkat ke Tanah Suci tanpa dilakukan karantina terlebih dahulu.

Jemaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina dan baru diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif.

“Namun, langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang,” kata Menag Fachrul Razi kepada wartawan, Rabu, 18 November 2020.

Baca juga: Jemaah Umrah Harus Dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede

Catatan kedua dari Menag, yaitu soal jemaah umrah melakukan tes PCR/SWAB dengan waktu yang mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar.

"Ketiga, kedatangan jemaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama tiga hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Hasil tes pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif," ucap Fachrul.

“Dari 13 orang yang positif, tiga di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” ucapnya menambahkan.

Dari hasil catatan tersebut, kata dia, Kementerian Agama melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi. Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal tiga hari.

Baca juga: Menag Sampaikan Catatan & Evaluasi Umrah 3 Gelombang Lalu

“Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jemaah,” tuturnya.

Selain itu, ia menyebut, penting juga melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

“Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas Covid-19 belum terverifikasi secara sistem, sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas Covid-19,” kata Fachrul Razi.

“Evaluasi ketiga, jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap,” ujar dia lagi.

Selain itu, ia menambahkan, sebagai evaluasi keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta jika jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi.

“Jemaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina dan baru diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif,” kata Menag Fachrul Razi. []

Berita terkait
Jemaah Indonesia Hari Ini Laksanakan Ibadah Umrah
Jemaah asal Indonesia yang berangkat 1 November lalu, hari ini laksanakan ibadah umrah.
Berangkat dari Tegal, Segini Biaya Umrah di Masa Pandemi
Biro perjalanan umrah dan haji di Tegal sambut baik kebijakan Arab Saudi membuka lagi ibadah umrah. Catat biaya dan persyaratannya.
Kemenkes Ingatkan Jemaah Umrah Taati Protokol Kesehatan
Kemenkes ingatkan jemaah umrah Indonesia yang akan berangkat dan berencana untuk patuhi protokol kesehatan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.