Surabaya - Polisi dari gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan memperketat penjagaan area sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 17 Oktober 2019.
Upaya ini dilakukan menjelang sidang putusan vonis terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU).
Polisi menghalau dua kubu antara pendukung Gus Nur dengan kubu Banser. Kubu pendukung Gus Nur digiring ke Jalan Asmoro, sementara Banser di Jalan Arjuno. Kawat berduri dipasang di depan PN Surabaya dan menempatkan mobil water canon Polrestabes.
Ratusan personel ditempatkan di depan PN dan beberapa sudut jalan. Jalan menuju Arjuno ditutup mulai dari Jalan Pasar Depan, dan dari Jalan Tidar.
Menjelang sidang vonis Gus Nur, kubu Banser menggelar doa bersama dan selawat. Setiap warga yang hendak masuk ke PN harus melalui pemeriksaan tim keamanan.
Untuk diketahui, Gus Nur menjalani sidang sejak 22 Mei lalu. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Gus Nur disebut membuat video dengan judul 'Generasi muda NU penjilat'.
"Memeriksa dan mengadili perkara tersebut (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU Rakhmat Hari Basuki beberapa waktu sebelumnya.[]