Jelang Debat Program ATM Beras Akhyar di Masjid Disorot

Program ATM beras di masjid dan musala Akhyar-Salam menjadi sorotan. Bawaslu Medan didorong untuk menindak dugaan pelanggaran Pilkada.
Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution saat meluncurkan program unggulannya yakni penempatan ATM beras di masjid.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Jelang debat Pilkada Medan 2020, paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi nekat mencuatkan kembali program penempatan ATM beras di masjid, sebagai alat kampanye.

Pemberitaan di sejumlah media, paslon nomor urut 1 itu meluncurkan program ATM beras di Masjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. 

Beberapa kali kan masuk laporan ke Bawaslu Medan dari masyarakat, bahwa paslon AMAN berkampanye di masjid dan fasilitas pendidikan Islam.

"Dari sekitar 1.600 masjid dan 600 musala di Kota Medan, hari ini kita mulai 2 unit dulu," kata Akhyar di masjid tersebut pada Minggu, 27 September lalu, saat kampanye Pilkada Medan baru berlangsung hari kedua.

Kemudian, sehari jelang debat perdana, Jumat 6 November 2020, program penempatan ATM beras paslon AMAN (Akhyar-Salman) di masjid-masjid kembali meramaikan pemberitaan media massa. ATM beras sebagai program unggulan duet petahana pecatan PDIP dan politisi PKS tersebut. 

Baca juga:

Akhyar sendiri mengatakan program ATM beras sebagai bentuk kesiapan pihaknya menghadapi debat.

Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman (Berkah), Sugiat Santoso, Sabtu 7 November 2020, mengaku tak kaget dengan politik identitas yang dikembangkan Akhyar-Salman. Sejak awal kontestasi, pasangan tersebut sudah tercium menggunakan simbol-simbol agama dalam berkampanye.

"Beberapa kali kan masuk laporan ke Bawaslu Medan dari masyarakat, bahwa paslon AMAN berkampanye di masjid dan fasilitas pendidikan Islam. Meskipun, laporan-laporan yang berhubungan dengan tindak pidana pemilu itu akhirnya tidak dilanjutkan oleh Bawaslu," ujar aktivis alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Khusus terkait penempatan ATM beras di masjid, Sugiat menyebut ada dua bentuk pelanggaran pidana pemilu yang terjadi. Pertama penggunaan rumah ibadah, yang tegas-tegas dilarang lantaran berpotensi membelah umat dalam kontestasi politik. Kedua, penggunaan beras yang saat ini dinilai setara dengan money politic.

Karena itu, dia mendesak Bawaslu Kota Medan, mengambil tindakan. "Kita tahunya dari berita-berita yang beredar di media online dan juga memantau medsos. Jelas kita kaget, konten terlarang itu justru sepertinya dikemas sebagai kesiapan pihak sebelah dalam menghadapi debat," kata dia.

Komisioner Bawaslu Kota Medan Divisi Penindakan, Raden Deni Admiral, mengaku baru mengetahui tentang ATM beras ini. Menurut Raden, pihaknya akan menyusuri informasi yang beredar di media-media tersebut.

"Baru dengar kabarnya saya. Terimakasih atas informasinya, kita akan tindaklanjuti melalui pengawas di kecamatan," ucapnya. []

Berita terkait
Ancaman Akhyar Nasution Laporkan Balik Panwascam Medan Deli
Bebas dari jerat hukum pidana pemilu, Akhyar Nasution berencana melaporkan Ketua Panwascam Medan Deli.
Baliho Akhyar - Salman Nempel di Area Masjid, Bawaslu: Bongkar
Warga menemukan baliho Akhyar-Salman menempel di pagar masjid. Bawaslu memerintahkan bongkar.
Akhyar Lolos dari Pidana Pemilu, Pelanggaran Lainnya Diproses
Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution boleh terlepas dari jerat pidana pemilu. Namun dia tetap diproses dugaan pelanggaran kampanye.