Jakarta - Musisi Ahmad Dhani memastikan dirinya bakal bebas dari penjara pada tanggal 30 Desember 2019 mendatang. Sembari menyebut diri sebagai tahanan politik, pentolan Dewa 19 itu mengumumkan kepada Baladewa -sebutan bagi fans Dewa 19-, mengenai waktu kebebasannya melalui sebuah video yang beredar di berbagai media sosial.
"Baladewa seluruh Indonesia, saya bebas, Ahmad Dhani tahanan politik bebas, 30 Desember (2019) pukul 10 pagi, saya keluar dari Cipinang. Merdeka," ucap Ahmad Dhani dalam video berdurasi 15 detik itu.
Pesan Ahmad Dhani ke Baladewa
— Pop Culture Indo (@popkalcer) December 24, 2019
Welcome Back sir @AHMADDHANIPRAST ~ pic.twitter.com/ulcAwts8Sn
Diberitakan sebelumnya, pengacara Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko sempat mengatakan bahwa kliennya bakal bebas pada tanggal 28 Desember mendatang. Namun belakangan ia menarik pernyataannya itu lantaran menyadari bahwa telah salah melakukan perhitungan.
Seraya mengoreksi pernyataan sebelumnya, Hendarsam mengatakan jika mengikuti hitung-hitungan secara normal, pentolan grup band Dewa 19 itu baru akan keluar dari bui pada tanggal 30 Desember 2019.
"Kalau dia normal saja, perhitungan kita, tadi kita diskusi dengan pegawai di dalam, sekitar tanggal 30 desember ternyata, jadi bukan tanggal 29, 28 itu dia putusan, 29 pertama kali ditahan," kata Hendarsam kepada awak media, di Rutan Cipinang, Senin, 16 Desember 2019.
Hendarsam juga memastikan Ahmad Dhani bakal tetap bebas pada bulan Desember tahun ini. Lantaran itu, ia datang untuk berkordinasi dengan suami dari Mulan Jameela tersebut terkait proses pemulangannya.
"Kedatangan kita pada hari ini berkoordinasi dengan mas Dhani terkait dengan masalah pembebasan dia yang mungkin tidak akan lama lagi, artinya di bulan ini juga," ujar Hendarsam.
Baca juga: Bukan Politis, Ini Alasan Ahmad Dhani Dapat Remisi
Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Ayah Al, El dan Dul itu kemudian mengajukan banding dan mendapat vonis lebih ringan, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 6 bulan. []