Jati Erna Sahara: Neno Warisman Provokator Berbahaya

Jati Erna Sahara: Neno Warisman provokator berbahaya. Apa yang ia lakukan settingan yang matang untuk memecah-belah.
Jati Erna Sahara: Neno Warisman Provokator Berbahaya | Jati Erna Sahara Ketua Umum Emak Militan Jokowi. (Foto: Dok. Jati Erna Sahara)

Jakarta, (Tagar 15/8/2018) - Jati Erna Sahara Ketua Umum Emak Militan Jokowi melaporkan Neno Warisman dan Mardani Ali Sera ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan per tanggal 14 Agustus 2018 itu berkaitan perkara ujaran kebencian (hate speech).

Untuk mengetahui latar belakang dan duduk perkara secara jelas, berikut tanya jawab Tagar News dengan Jati Erna Sahara, Rabu pagi (15/8).

Bagaimana awalnya sampai kemudian Anda pada keputusan melaporkan Neno Warisman dan Mardani Ali Sera ke polisi?

Ketika tagar ganti presiden mulai beredar awal April 2018, saya mulai merasakan efek yang kurang baik terhadap demokrasi di Tanah Air.

Demokrasi yang mereka jadikan tameng untuk melegalkan aksi penyebaran tagar ganti presiden justru ternodai, sebab telah keluar jauh dari nilai-nilai demokrasi yang seharusnya membebaskan rakyat memilih kembali petahana, bukan menghalang-halanginya dengan ajakan ganti presiden.

Nah, sejak saat itulah saya terus mengikuti aksi-aksi mereka dan saya menemukan banyak sekali aksi yang melanggar UU di antaranya KUHP Pasal 155 ayat 1, dan 156.

KUHP Pasal 155 ayat 1: Barang siapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negara Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak dihukum penjara selama-lamanya empat tahun dan enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

KUHP Pasal 156: Barang siapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah.

Saya terus berkomunikasi dengan teman-teman lawyer yang saya kenal tentang kemungkinan melaporkan mereka ke Bareskrim.

Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, apalagi kesininya Neno dan Mardani semakin berani melakukan aksi-aksi memprovokasi dan mengajak untuk membenci Presiden yang masih sah di republik ini, saya semakin giat mengumpulkan bukti-bukti dan pasal-pasal yang kami bisa pakai untuk menjerat mereka.

Dan kemarin lah waktu yang menurut kami tepat untuk melaporkan mereka karena kami juga menemukan pelanggaran terjadap UU Pemilu yaitu kampanye diluar jadwal.

Laporan Bareskrim Jati Erna SaharaLaporan Bareskrim Jati Erna Sahara. (Foto: Dok. Jati Erna Sahara)

Bukti-bukti bisa disebutkan, apa saja bentuknya?

Video orasi Mardani Ali Sera di Monas tanggal 5 Juni 2018. Video orasi Neno Warisman di Medan 23 Juli 2018. Video orasi Neno Wariman di Batam 29 Juli 2018. Video orasi Isa N di Kalbar 22 Juli 2018.

Jadi yang saya laporkan ada tiga, yaitu Neno Warisman, Mardani Ali Sera, dan mereka yang melakukan aksi-aksi ganti presiden salah satunya saudara Isa N.

Bukankah mereka mempunyai kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk pendapat tentang keinginan ganti presiden?

Mereka menyampaikan informasi menyesatkan tentang demokrasi itu sendiri sehingga dampaknya akan sangat fatal. Rakyat digiring untuk tidak takut membuat kegaduhan demi kegaduhan atas nama demokrasi.

Sebagai contoh, orasi Neno yang menggunakan ayat-ayat perang untuk melawan Pemerintah. Mengajak rakyat untuk menggulingkan Pemerintah yang sah yang dilindungi UU untuk dipilih kembali oleh rakyat, tapi dihalang-halangi bahkan diperangi dengan alasan yang mengada-ada.

Berdasarkan nasihat pengacara Anda, apa kasus tersebut layak atau cukup kuat dibawa ke pengadilan?

Iya, beberapa lawyer kami mengatakan cukup bukti kuat yang melanggar KUHP 155 ayat 1 dan 156.

Kemungkinan nanti akan dikembangkan ke pasal-pasal lain jika laporan saya bisa masuk ke penyelidikan dan mudah-mudahan bisa sampai ke pengadilan.

Apa tujuan Anda melakukan hal ini? Melaporkan mereka? Apa yang ingin disampaikan pada masyarakat? Pesan moral dari tindakan pelaporan ini?

Saya ingin menjadi penyeimbang informasi sekaligus ingin menyampaikan kepada publik tentang berdemokrasi yang benar, yang tidak dimuati oleh kepentingan politik dan pihak-pihak berkepentingan. Sehingga rakyat yang mendapat informasi sepihak menjadi jelas bahwa aksi ganti presiden ternyata bisa masuk ke ranah pelanggaran hukum.

Efek dari pelaporan Anda, bagaimana kalau mereka menuding Pemerintah berusaha membungkam suara yang berbeda?

Kan saya melaporkan atas nama komunitas Emak Militan Jokowi  yang merupakan komunitas masyarakat, bukan atas nama pemerintah.

Bila pihak pendukung ganti presiden merasa punya hak bersuara, maka kami pun punya hak yang sama.

Jati Erna SaharaJati Erna Sahara (kanan) Ketua Umum Emak Militan Jokowi saat melaporkan Neno Warisman dan Mardani Ali Sera ke Bareskrim Polri. (Foto: Facebook/Emak Militan Jokowi)

Mereka terorganisir, melakukan deklarasi dari satu kota ke kota lain. Tampaknya langkah Anda mewakili kekhawatiran banyak orang?

Ya benar sekali, tapi yang berani melangkah ke pelaporan resmi baru kami. Sebab memang aksi tagar ganti presiden ini masih pro dan kontra.

Gerakan tagar ganti presiden bisa dibilang kampanye? Padahal sekarang atau kemarin belum jadwal kampanye?

Nah itu, saya juga sudah jelaskan bahwa mereka juga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Kampanye diluar jadwal. Tapi itu ranahnya KPU, bukan Bareskrim. Yang kita sangkakan adalah KUHP 155 dan 156 ujaran kebencian.

Persiapan yang dilakukan untuk menghadapi ruang sidang?

Tentunya tim lawyer, saksi ahli, dan beberapa video tambahan serta statemen-statemen dari media-media yang mengarah pada pelanggaran KUHP 155 ayat 1 dan 156.

Sementara itu, tapi tergantung hasil penyelidikan juga.

Sebelumnya ada pembicaraan pribadi dengan Neno Warisman atau Mardani Ali Sera? Ajak ketemu untuk diskusi mungkin?

Tidak ada.

Tidak ingin bertemu secara pribadi dengan Neno? Bicara dari hati ke hati sebagai sesama perempuan?

Saya rasa sudah jelas dan gamblang bahwa Neno telah menjadi salah satu provokator yang berbahaya dan bisa menyebabkan rusaknya kerukunan anak bangsa.

Apa yang dia lakukan bukan sekadar basa-basi lagi atau keteledoran, tapi settingan yang matang untuk memecah-belah.

Jadi memang kami merasa bahwa ini harus segera dihentikan.

Bisa dibilang ini emak ketemu emak, lawan yang sepadan?

Iya. Supaya emak-emak yang sevisi misi dengan pemikiran kami juga tidak takut untuk bersuara sebagaimana Neno.

Harus ada yang bergerak supaya mereka tidak semena-mena merusak pemikiran rakyat awam tentang hak bersuara.

Bersuara adalah hak setiap warga, namun jangan lupa bahwa negara punya aturan main dalam bersuara sehingga hak bersuara yang kita miliki tidak memicu kebencian dan kerusakan atas nama demokrasi yang justru secara tidak disadari telah melanggar hak warga lain untuk bersuara.

Efek dari ajakan ganti presiden sudah kita rasakan ketika seorang ibu memakai kaos yang berbeda lalu dipersekusi beramai di acara CFD beberapa bulan lalu. Dan baru-baru ini telah terjadi tindakan anarkis terhadap penyuara dukungan kepada pemerintah di Makassar yang menyebabkan korban luka-luka.

Harapan saya, dengan melaporkan Neno dan Mardani, akan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyuarakan aspirasinya. []

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara