Kudus - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK) Kabupaten Kudus tahun 2021 naik sekitar 3,27% dibanding besaran UMK 2020. Per 1 Januari 2021, buruh di Kudus bakal terima upah sesuai UMK tersebut.
Penetapan UMK Kudus 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/62 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMK Kudus tahun 2021 senilai Rp. 2.290.995.
Meskipun kenaikannya sedikit, hanya 3,27 persen atau sekitar Rp. 72.544,33, tapi angka ini saya nilai sudah cukup tinggi.
Gubernur Ganjar menyatakan mengatakan tahun 2021 semua kabupaten kota di Jawa Tengah UMK-nya naik. Adapun besaran kenaikannya berbeda-beda mulai 0,75 hingga 3,68 persen, tergantung dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan dan rekomendasi masing-masing kepala daerah.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegas Ganjar saat mengumumkan UMK 35 daerah di wilayahnya, Sabtu, 21 November 2020.
Sesuai UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan, UMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Artinya, pengusaha di Kudus wajib menggaji buruhnya sebesar Rp 2.290.995 per bulan mulai tanggal 1 Januari 2021.
Terpisah, Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menilai nilai UMK Kudus tahun 2021 sudah cukup besar dibandingkan dengan daerah lain di sekitar Kudus.
UMK tertinggi di Jawa Tengah dipegang Kota Semarang dengan nominal Rp 2.810. 025. Sedangkan terendah di Kabupaten Banjarnegara, sebesar Rp 1.805.000.
Dari 35 daerah di Jawa Tengah, besaran UMK Kudus menduduki rangking lima di deretan upah minimin terbesar. Posisinya di bawah UMK Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.
Baca lainnya:
- Sultan Tetapkan UMK 2021 Kabupaten dan Kota, Ini Rinciannya
- UMK Jabar 2021: 17 Daerah Naik, 10 Daerah Masih Sama
- Alasan Buruh di DIY Tetap Tolak Penetapan UMK 2021
Sementara jika dibandingkan di kawasan eks Keresidenan Pati, UMK Kudus menduduki peringat pertama. Untuk posisi kedua diisi Kabupaten Jepara sebesar Rp 2.107.000, disusul Kabupaten Pati Rp 1.953.000 dan Kabupaten Rembang Rp 1.861. 000.
"Meskipun kenaikannya sedikit, hanya 3,27 persen atau sekitar Rp. 72.544,33, tapi angka ini saya nilai sudah cukup tinggi," ujar Hartopo.
Lebih lanjut, Hartopo menegaskan besaran UMK tersebut telah sesuai dengan kesepakatan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha (Apindo), Disnakerperinkop, UMKM hingga perwakilan akademisi.
Kepada para pengusaha, Hartopo berpesan agar mereka bisa menggaji buruh sesuai UMK sebagaimana ketentuan yang berlaku. []