Sultan Tetapkan UMK 2021 Kabupaten dan Kota, Ini Rinciannya

Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah menetapkan UMK 2021. Kenaikan tertinggi Gunungkidul. Berikut rincian UMK 2021 dan kenaikannya.
Ilustrasi Uang Rupiah. (Foto: spiritriau com)

Yogyakarta - Pemda Daerah Isitimewa Yogyakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020. Kabupaten Gunungkidul menjadi daerah dengan kenaikan tertinggi yakni 3,81 persen.

Sekretaris Daerah DIY, Baskara Aji mengatakan telah disepakati UMK baru pada rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota dan telah ditetapkan. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menetapkan UMK 2021 tersebut berdasarkan atas usulan dari dewan pengupahan di Kabupaten/Kota.

"UMK ditetapkan pada hari ini, tanggal 18 November 2020. Ini tadi begitu pak Gubernur sudah mendapatkan rekomendasi Kabupaten Kota maka kemudian rapat bersama," jelasnya usai rapar koordinasi di Kompleks Kepatihan, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga:

UMK 2021 di kabupaten dan kota di Yogyakarta semuanya mengalami kenaikan. Untuk prosesntase kenaikan tertinggi yakni Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan 3,81 persen. Kemudian berturut-turut disusul Kota Yogyakarta 3,27 persen, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman 3,11 persen, dan Kabupaten Bantul 2,90 persen. "Kenaikannya beda-beda, yang jelas paling tinggi kenaikan rupiahnya Kabupaten Gunungkidul," ungkapnya.

Karena sudah menjadi keputusan gubernur, mohon semua pihak bisa malaksanakan ini dengan sebaik-baiknya.

Kabupaten Gunungkidul meski mengalami prosentase kenaikannya tertinggi namun UMK 2021 ini tetap yang terendah nominalnya di Yogyakarta. Berikut rincian dan jumlah kenaikan UMK 2021 di Yogyakarta:

Kota Yogyakarta sebelumnya Rp 2.004.000 menjadi Rp 2.069.530 atau naik Rp 65.530. Kabupaten Sleman dari Rp 1.846.000 menjadi Rp 1.903.500 atau naik Rp 57.5000. Kabupaten Bantul dari Rp 1.790.500 menjadi Rp 1.842.460 atau naik Rp 51.860. Kabupaten Kulon Progo dari Rp 1.750.500 menjadi Rp 1.805.000 atau naik Rp 54.500. Kabupaten Gunungkidul dari Rp 1.705.000 menjadi Rp 1.770.000 atau naik Rp 65.000.

Baca Juga:

Lebih lanjut Aji, sapaan akrab Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan, UMK 2021 tersebut menjadi menjadi keputusan Gubenur DIY. "Karena sudah menjadi keputusan gubernur, mohon semua pihak bisa malaksanakan ini dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Sekda Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengaku bersyukur UMK di Bumi Handayani bisa naik lebih tinggi dibanding daerah lain di Yogyakarta. Dia mengungkapkan, kenaikan UMK 2021 ini bertujuan untuk mengejar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 mengingat selama ini UMK Gunungkidul masih di bawah UMP DIY.

"Memang di Gunungkidul syaratnya UMK harus lebih tinggi dari UMP. Karena untuk mengkondisikan itu, kenaikan (UMK) di Gunungkidul Rp 65 ribu atau presentase 3,81 persen," ujarnya. []

Berita terkait
Dewan Pengupahan Sepakat UMK Kudus 2021 Rp 2.290.995
Setelah melalui pembahasan yang alot, Dewan Pengupahan Kudus sepakat UMK 2020 sebesar Rp 2.290.995 atau naik Rp 72.544,33 dari UMK sebelumnya.
Sikap Buruh Kota Yogyakarta soal Usulan Kenaikan UMK 2021
Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta mengusulkan UMK 2021 naik Rp 65 ribu. Begini respons organisasi buruh Kota Pelajar.
Besaran UMK Kota Jogja 2021 yang Diusulkan ke Sultan HB X
Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta mengusulkan UMK 2021 naik Rp 65 ribu. Usulan sedang diajukan wali kota kepada Gubernur DIY untuk segera disahkan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.