Jakarta - YouTuber Ferdian Paleka resmi terbebas dari jeratan hukum usai membuat video candaan atau "prank" sembako sampah. Kemudian, Ferdian yang sempat ditahan di Polrestabes Bandung itu pun mengemukakan janjinya setelah keluar dari jeruji besi.
"Pastinya lebih positif ya (jika buat konten YouTube)," ujar Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 4 Juni 2020.
Dia mengaku menyesali perbuatannya usai dinyatakan sebagai pelaku kasus pencemaran nama baik oleh polisi. Setelah dibebaskan, Ferdian kembali memohon maaf kepada seluruh pihak, terutama korbannya yang merupakan waria.
Baca juga: Bebas dari Bui, Perasaan Ferdian Paleka Campur Aduk
Kendati demikian, Ferdian belum berencana melakukan kegiatan apapun setelah bebas dari tahanan. Dia mengaku ingin beristirahat terlebih dahulu.
"Istirahat lah, di rumah dulu. Lihat nanti ke depannya (kembali buat konten YouTube)," ucap dia.
Sementara, Pengacara Ferdian Paleka Cs Rohman Hidayat memastikan kliennya telah berdamai dengan pihak pelapor. Hal demikian yang membuat pihak pelapor mencabut laporannya sehingga Ferdian Cs pun dibebaskan.
Baca juga: Ayah Ferdian Paleka Bantah Bantu Anaknya Kabur
"Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman.
Selain itu, Rohman pun memastikan kasus kliennya tersebut telah dinyatakan selesai, tidak berlanjut ke meja hijau. "Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti," tuturnya. []