Jakarta - Hari ini tanggal 24 Mei 2019 adalah saat yang dinanti-nanti oleh para pensiunan. Pasalnya jadwal mereka mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah adalah hari ini.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang jadwal pembagian berbentuk uang yang berhak diterima setiap tahun sekali itu.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu 8 Mei 2019.
Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan.
Saat ini, lanjut perempuan yang kerap disapa Ani itu, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Besarannya Sesuai Gaji Pokok
Mengenai berapa jumlah yang akan diterima oleh pensiunan, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir menjelaskan, jumlah THR yang akan diterima oleh pensiunan PNS kurang lebih sama dengan tahun 2018.
Muzakir mengatakan pensiunan PNS akan mendapatkan 1 kali pensiun pokok. Pensiun pokok adalah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. []
Baca juga: