Jalankan Arahan Mendagri, Bupati Tana Toraja Serahkan Jabatan Plt. Kadis Kesehatan

Langkah bupati mengangkat dirinya sendiri menjadi Plt Kadis Kesehatan sebelumnya menjadi sorotan lantaran dianggap mal-administrasi.
Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 14/3/2019) - Bupati Tanah Toraja Nicodemus Biringkanae akhirnya melepas jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan. Musababnya langkah bupati mengangkat dirinya sendiri menjadi Plt Kadis Kesehatan sebelumnya menjadi sorotan lantaran dianggap mal-administrasi.

Tugas Plt Kadis Kesehatan diserahkan Nicodemus kepada Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja Yunus Sirante berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 820-41/BKPSDM/III/2019.

Langkah selanjutnya, Nicodemus mendapat pembinaan dari Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin menganjurkan Nicodemus mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya rapat dengar masukan dari masing masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja telah dilakukan sebagai bahan Ditjen Otda berkomunikasi agar Nicodemus mencopot jabatannya sebagai Plt Kadis Kesehatan.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar juga telah menegaskan sjabatan Kadis Kesehatan setingkat eselon II.b adalah jabatan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam UU Nomor 5 th 2014 tentang ASN. Bahtiar menjelaskan, jabatan tersebut hanya dapat diisi ANS sebagai pejabat defenitif maupun sebagai PLT atau PLH.

"Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi," terang Bahtiar.

"Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yg memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi diluar hukum untuk kasus plt Kadis Kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yang juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat pemda Kabupaten Tator yg dapat ditunjuk sebagai PLT atau PLH," tandasnya.

Sebagai rujukan hukum, Pasal 234 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa: "Kepala Perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyatatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan".

Baca juga: Pertama di Indonesia, Bupati Diduga Angkat Diri Sendiri Jadi Plt Kadis Kesehatan

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina