Makassar - Penertiban atau pengembalian harta pailit milik PT. Amanah Bersama Umat, (Abu Tours) mulai ada titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menyerahkan barang bukti sebanyak 297 item dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dan Pencucian Uang (TPPU) kepada pihak Kurator.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan mengatakan, dalam perkara PT. Abu Tours terdapat dua eksekusi yaitu eksekusi badan dan barang sitaan. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan eksekusi barang sitaan milik Abu Tours lalu diserahkan kepada yang berhak tapi melalui Kurator.
Kita serahkan beberapa barang bergerak maupun tidak bergerak.
"Hari ini, kita melakukan eksekusi barang atau menyerahkan barang bukti milik PT. Abu Tours kepada Kurator. Selanjutnya, pihak Kurator melakukan penilaian dan pelelangan terhadap barang bukti tersebut untuk diserahkan kepada yang berhak secara proporsional sesuai dengan putusan Pengadilan," kata Yudi Indra saat ditemui di Kejati Sulsel, Jumat 7 Februari 2020.
Penyerahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka melaksanakan atau mengindahkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1378/PID.B/2018/PN. Mks tanggal 21 Februari 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3280/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan ada pun jumlah barang bukti yang diserahkan ini sebanyak 297 item.
Seperti, tanah dan bangunan serta beberapa Apartemen sebanyak 34 unit, kenderaan bermotor baik roda dua maupun roda empat, beberapa peralatan kantor seperti laptop, komputer, lensa kamera (merek nikon dan canon), mic, HP, TV, jam tangan, logam mulia, barang-barang bermerek seperti sepatu dan sandal, helm, tas, koper/ransel, jaket, kemeja, celana, dompet, kaca mata, serta kamera.
"Kita serahkan beberapa barang bergerak maupun tidak bergerak. Salah satunya seperti beberapa unit bisnis antara lain, Restoran Kabuki, Chopper, Silver Hawk, Bharata FM, percetakan, pasantren dan lain-lain. Kemudian, uang tunai sekitar Rp 1,8 Miliar yang tersimpan dalam rekening dan beberapa uang dalam bentuk Dolar atau Real," bebernya.
Dalam pengembalian harta pailit milik PT. Abu Tours kepada para jemaah ini, Kajati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar juga sempat mengatakan jika prioritas pengembalian akan diutamakan terhadap pihak bank atau pemegang jaminan.
Bahkan, jumlah pengembalian juga tak akan sama atau tidak full sebagaimana waktu dilakukan pendaftaran atau saat memberikan uangnya.
"Secara aturan, lembaga perbankan yang harus diutamakan baru jemaah, karena bank tidak tahu uang itu adalah uang jemaah. Dan kita akan minta harus secepatnya diselesaikan eksekusi supaya para jemaah cepat dikembalikan uang secara proporsional," tegas Firdaus Dewilmar saat dikonfirmasi Jumat 31 januari 2020 lalu.
Diketahui dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours).
Muhammad Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan, Nursyariah selaku istri bos Abu Tours dituntut 19 tahun hukuman penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan.
Secara aturan, lembaga perbankan yang harus diutamakan baru jemaah.
Sedangkan, Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours) divonis 16 tahun penjara dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours) divonis 14 tahun penjara.
Berdasar penyelidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah batal berangkat umrah. Para jemaah tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia. Mereka telah menyetorkan uang biaya perjalanan kepada Abu Tours.
Polisi memperkirakan kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun. Selain itu, Polda Sulsel telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda. Polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai Rp 226.000.000 juta []