Solo - Jaksa Satriawan Sulaksono yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek saluran air di Yogyakarta adalah jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah.
"Benar, Satriawan jaksa fungsional di Kejari Surakarta," kata Kepala Kejari Surakarta, Rini Hartatie, kepada wartawan di Kejari Surakarta (21/8/2019).
Satriawan sudah beberapa hari tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dalam daftar nama pejabat yang terpasang di lobi utama Kejari Surakarta, Jaksa Satriawan dalam keterengan tertulis: tidak ada (tidak masuk).
Rini mengatakan bahwa Satriawan merupakan jaksa yang menangani perkara pada tindak pidana khusus di Kejari Surakarta. "Mungkin sudah 2-3 hari yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan," ujar Rini.
Penetapan tersangka jaksa Satriawan tidak mengganggu aktivitas di Kejari Surakarta. Setiap hari aktivitas berjalan normal meski KPK telah menetapkan status tersangka kepada Jaksa Satriawan.
"Kita tetap bekerja karena kami membangun untuk Kota Solo. Kami tidak ada kendala. Kami juga melakukan kegiatan sehari-hari. Kita tetap semangat untuk bekerja," kata Rini.
Sebelumnya, Jaksa Satriawan Sulaksono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT Yogyakarta (19/8/2019). Jaksa Satriawan terlibat karena menerima suap dari Gabriella Yuan Kusuma, Direktur PT Manilla Arta Rama, pemenang lelang paket pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. Proyek tersebut memiliki anggaran Rp 10,89 miliar.
Selain Jaksa Satriawan, ada juga Jaksa Eka Safitra, yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan merupakan anggota TP4D, yang terjaring OTT lebih dulu. Kedua jaksa itu ditetapkan KPK sebagai tersangka. []