Jaksa di Taput Larang Jurnalis Bawa Ponsel

Jaksa di Kejari Tapanuli Utara melarang jurnalis membawa ponsel saat wawancara dengannya.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Jalan Mayjen J Samosir Tarutung, Selasa 9 Juli 2019. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara Juanda Hutauruk melarang jurnalis membawa ponsel saat wawancara dengannya.

Namun tindakan itu tidak diamini pimpinannya, Tatang Darmi yang justru menyebut tidak ada larangan membawa ponsel untuk mengonfirmasi pemberitaan di kantornya.

Bermula saat tiga wartawan media cetak dan media online bermaksud akan mengonfirmasi Juanda Hutauruk terkait perkembangan penetapan tersangka dugaan korupsi di salah satu instansi Pemkab Tapanuli Utara.

"Hendak melakukan konfirmasi kepada Juanda Hutauruk, kami dilarang membawa handphone ke ruang pidsus. Dia meminta agar ditinggal di pos jaga sekuriti. Ini salah satu kebijakan yang kami anggap membatasi kerja wartawan," kata jurnalis Harian Analisa Candra Sirait, Selasa 9 Juli 2019 di Tarutung.

Kekecewaan sama dialami Rinto Aritonang dari LKBN Antara, atas sikap janggal Juanda Hutauruk. Rinto yang merasa tak nyaman kemudian berusaha mengklarifikasi dan memperoleh jawaban bahwa itu berlaku bagi semua tamu di ruang kerja Kasi Pidsus.

"Dalam pembicaraan WhatsApp saudara Juanda menyatakan bahwa itu berlaku untuk semua tamu," kata Rinto.

Tidak benar itu bahwa ada ketentuan melarang wartawan membawa telepon seluler saat wawancara di kantor Kejari

Juanda yang coba dihubungi belum bersedia memberi keterangan. Demikian juga wawancara lewat WhatsApp, terkait informasi penetapan tersangka dugaan korupsi yang sedang ditangani pihaknya, dia juga bungkam.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Tatang Darmi mengatakan, tidak ada ketentuan seperti pernyataan Juanda Hutauruk.

"Tidak benar itu bahwa ada ketentuan melarang wartawan membawa telepon seluler saat wawancara di kantor Kejari. Namun kemungkinan penanganan kasus itu kan masih pada posisi 50 persen, jika sudah kelar akan kita ekspos. Jadi mohon bersabar kepada teman wartawan," terang Tatang, Selasa 9 Juli 2019.

Sebelumnya informasi diterima, Kejari Tapanuli Utara melalui seksi pidana khusus sedang menangani dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RSU Tarutung Tahun Anggaran 2013.[]

Baca juga:

Berita terkait