Jakarta - Presiden Joko Widodo akan menggelar pidato kenegaraan dalam sidang tahunan bersama MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI.
Hal ini merupakan agenda rutin menjelang Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dijadwalkan berlangsung hari ini Senin, 16 Agustus 202.
Presiden Jokowi juga akan menyampaikan pidato dalam rangka Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022. Segmen pidato kenegaraan tersebut akan masuk ke dalam rangkaian sidang tahunan MPR yang dimulai pada pukul 08.30 WIB.
Adapun sidang Tahunan MPR 2021 hanya boleh dihadiri 60 orang. Sedangkan, penyampaian RAPBN 2022 bakal masuk ke dalam agenda sidang pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2022.
Acara sidang tahunan ini dapat diikuti melalui TV nasional dan live streaming di YouTube Sekretariat Presiden.
Berikut jadwal lengkap sidang tahunan MPR 2021.
1. Pukul 08.38-08.53 WIB: Pembukaan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2021 sekaligus pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2021 oleh Ketua MPR RI.
2. Pukul 08.53- 09.08 WIB: Pidato pengantar Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI oleh Ketua DPD RI.
3. Pukul 09.08- 09.53 WIB: Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan pidato dalam rangka HUT ke 76 kemerdekaan RI.
4. Pukul 09.53-09.58 WIB : Pembacaan do'a oleh Ketua MUI
5. Pukul 09.58-10.03 WIB: Penutupan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI oleh Ketua DPD RI.
6. Pukul 10.08-10.28 WIB: Jeda persiapan Sidang RAPBN.
7. Pukul 10.35-10.50 WIB: Pidato Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 oleh Ketua DPR RI.
8. Pukul 10.50-11.35 WIB: Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya.
9. Pukul 11.35-11.45 WIB: Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya dari Presiden RI kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangan dan Dokumen pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari Ketua DPR RI kepada Ketua DPD RI.
10. Pukul 12.00 WIB: Presiden RI, Wakil Presiden RI dan Pimpinan DPR RI meninggalkan ruang rapat paripurna. []
Baca Juga: Jokowi: Pramuka Dapat Jadi Pelopor Kedisiplinan Jalani Prokes