TAGAR.id, Jakarta - Mudik atau pulang kampung sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia setiap menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memfasilitasi mudik gratis bagi para calon pemudik.
Pendaftaran mudik gratis dengan kuota tambahan dimulai dari 18 sampai 24 April 2022. Kuota yang disediakan Kemenhub sangat terbatas.
Pada pengambilan tiket mudik gratis atau validasi, bisa Anda lakukan mulai dari 19 sampai 24 April 2022 pada pukul 9.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Berikut daftar jadwal keberangkatan program mudik gratis dari Kemenhub, kota tujuan mudik, syarat mudik, dan juga link pendaftaran sebagaimana dikutip dari Kemenhub.
Jadwal keberangkatan bus arus mudik
Tangerang – Terminal Poris Plawad: Kamis, 28 April 2022, pukul 10.00 WIB
Depok – Terminal Jatijajar: Kamis, 28 April 2022, pukul 10.00 WIB.
Bogor – Terminal Baranangsiang: Kamis, 28 April 2022, pukul 10.00 WIB.
Jakarta – Terminal Kampung Rambutan: Jumat, 29 April 2022, pukul 10.00 WIB.
Jakarta - Terminal Pulogebang: Jumat, 29 April 2022, pukul 10.00 WIB.
Kota tujuan arus mudik
Jawa Barat (Garut, Tasikmalaya, Cirebon)
Jateng/DIY (Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Pemalang, Blora, Cilacap)
Jawa Timur (Madiun, Surabaya).
Syarat mudik gratis dari Kemenhub
1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Link pendaftaran mudik gratis Kemenhub silahkan klik DI SINI. []
Baca Juga
- Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022 Segera Terbit
- Tidak Ada Penyekatan di Pelabuhan Merak saat Mudik Lebaran 2022
- Inilah 4 Alasan Pesawat Dilarang Terbang Melintasi Wilayah Pegunungan Tibet
- Salat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran Tahun 2022