Padang - Mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok, Erlinda menggugat Wali Kota Solok Zul Elfian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 29 Juni 2020.
Pemberhentian ini tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Erlinda tidak terima dicopot tanpa alasan yang jelas. Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan Walikota Solok Nomor: 188.45-482-2020 tertanggal 8 Juni 2020 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Pemberhentian ini tidak sesuai dengan aturan berlaku. Pemberhentian merupakan bentuk hukuman yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 dan peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010," kata Penasehat Hukum (PH) Erlinda, Zulkifli, Senin, 29 Juni 2020.
Menurut Zulkifli, seharusnya ada klarifikasi dari wali kota sebelum pemberhentian atau pencopotan jabatan. Atau bisa juga menunjuk petugas menangani permasalahan tersebut dengan melahirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN.
Jika melanggar disiplin, kata Zulkifli, harus diberikan hukuman secara lisan atau tertulis, atau jika sudah melewati itu baru diberhentikan dari jabatannya.
"Ini yang tidak dilalui wali kota Solok kepada jajarannya. Hanya berdasarkan rasa suka tidak suka dengan pernyataan suami kadis ini (Syamsu Rahim) yang berbeda pandangan politik dengan beliau, ini yang menjadi dasar pemberhentian," katanya.
Pihaknya telah melakukan pendaftaran ke PTUN secara online, termasuk pembayaran biaya sidang ke rekening yang ditunjuk MA. "Selanjutnya kami menunggu panggilan sidang dari PTUN Padang. Gugatannya terhadap wali kota Solok pada SK tertera itu," katanya.
Sebelum digugat, Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan langsung ke wali kota Solok yang diterima Sekda Solok dengan tembusan ke DPRD dan BKD Kota Solok.
"Proses ini sesuai aturan selama 10 hari, sampai Jumat 26 Juni 2020 kemarin tidak ada tanggapan atau jawaban dari wali kota, maka hari ini Senin 29 Juni 2020 kami layangkan gugatan itu," katanya.
Ia tidak menampik kepentingan dan kerugian itu sangat jelas dengan keputusan Wako tersebut. Pasalnya, keputusan itu bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi penggugat.
"Dari sisi materilnya, tidak lagi menerima tunjangan jabatan dan gaji serta fasilitas lainnya yang ada dalam jabatan itu. Memang pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala dinas itu hak wali kota Solok, tapi harus ada aturan mainnya," katanya.
Terpisah, suami Erlinda, Syamsu Rahim yang juga mantan wali kota Solok, menduga jabatan istrinya dicopot karena perbedaan pandangan politik.
"Gara-gara perbedaan pandangan politik, itu istri saya diberhentikan," kata Syamsu Rahim kepada Tagar.
Menurut mantan wali sekaligus bupati Solok itu, istrinya menerima surat keputusan tanpa tembusan ke Kemenpan-RB RI yang dititipkan ke Sekretaris DPMPTSP Kota Solok.
"Tidak ada kejadian ini di Indonesia sebelumnya. Ini baru perdana, untuk diketahui dia (Erlinda) hampir pensiun 2020 ini. Semestinya, wali kota Solok memberikan pembinaan atau memberikan teguran terlebih dahulu sesuai dengan aturan ASN jika memang melakukan kesalahan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apa pun terkait pencopotan jabatan Kepala Dinas PMPTSP. Pesan Whatsapp dan panggilan telepon Tagar tidak direspon Zul Elfian. []