Wako dan Wawako Solok Sepaket Jadi Saksi Korupsi

Wali dan Wakil Wali Kota Solok, Sumatera Barat, sama-sama menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat anak buah mereka.
Wali Kota Solok, Zul Elfian dan Wakil Wali Kota, Reiner menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek tribun lapangan merdeka Kota Solok, Sumatera Barat di Pengadilan Tipikor Padang, Senin, 29 Juni 2020. (Foto: Tagar/Dok. Istimewa)

Padang - Wali Kota Zul Elfian dan Wakil Wali Kota (Wawako) Solok, Reinier, menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tribun lapangan merdeka di Kota Solok, Sumatera Barat.

Informasi dari inspektorat, terhentinya pengerjaan karena terputusnya kontrak.

"Itu kan kapasitas mereka berdua sebagai atasan dari dua orang jajarannya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu," Asisten Intelijen Kejari Kota Solok, Ulfan Yustian Arif membenarkan pemeriksaan itu kepada Tagar, Senin, 29 Juni 2020.

Sidang lanjutan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1 miliar itu digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin, 29 Juni 2020 siang. Zul Elfian dan Reinier duduk berdampingan menghadap majelis hakim dengan saksi lainnya.

Wawako Reinier mengaku tidak memberikan jaminan terhadap pengerjaan tribun lapangan merdeka tersebut. "Permasalahan pada pokoknya saya tidak tahu pak hakim. Yang jelas saya tidak memberikan jaminan terhadap pembagunan tersebut," katanya bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yose Rizal dengan anggota M Takdir dan Zaleka itu.

Menurut Reinier, pembangunan itu kini memang berhenti, namun bobot pengerjaan tinggal beberapa persen. "Tidak banyak lagi pak hakim, tinggal sedikit lagi," tuturnya.

Majelis hakim sedikit kesal karena keterangan Wawako Solok berbelit-belit. "Sudah ada korban dalam proyek ini, sampai-sampai ada saksi yang berhutang untuk proyek ini. Apakah saksi tidak kasihan," kata hakim ketua sidang Yose Rizal.

Majelis juga meradang ketika Wawako Solok menyebutkan proyek tersebut sebagai icon Kota Solok. "Dimana tanggungjawab saudara sebagai Wawako Solok," katanya.

Bahkan, salah seorang majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Wawako Solok Reinier dalam pemeriksaan para terdakwa pada sidang selanjutnya.

"Pak jaksa, tolong hadirkan saksi (Wawako Solok), saat pemeriksaan terdakwa," kata M Takdir.

Sementara itu, Wako Solok Zul Efian mengatakan, terhentinya proyek tersebut karena adanya kontrak yang terputus.

"Informasi dari inspektorat, terhentinya pengerjaan karena terputusnya kontrak. Hal itu disebabkan tidak selesainya item pengerjaan," katanya.

Saksi lainnya Rusprin mengatakan, uang milik pribadinya dalam proyek tersebut bahkan hingga kini belum diganti. Pengakuan yang sama juga disampaikan dua saksi lainnya.

"Belum ada solusinya, bahkan saya dan dua teman saya pernah bertemu Wawako Solok untuk meminta solusi, tapi tidak ada jalan keluar. Padahal, Wawako Solok berjanji akan menjaminnya," katanya.

Sidang tersebut juga menghadirkan tiga terdakwa yakni, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok, Jaralis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syofia Handayani, dan kontraktor Saidin, didampingi Penasihat Hukum (PH). Sidang ditunda hingga pekan depan

Terdakwa Syofia Handayani merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai PPK proyek pembangunan tribun lapangan merdeka Kota Solok. Sedangkan terdakwa Jaralis bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Dalam pengerjaan proyeknya, diduga terjadi penggelembungan atau mark-up volume pekerjaan. Terdakwa Syofia dan Jaralis diduga menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan pelaksana proyek sebesar 93,00 persen.

Sementara itu, hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru selesai 84,304 persen. Terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggat waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 hari kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.

Perbuatan kedua terdakwa diduga melawan hukum, memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor: SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019. []

Berita terkait
Harimau Jantan dari Solok Bernama Putra Singgulung
Harimau Sumatera berjenis kelamin jantan yang masuk perangkap di Kabupaten Solok diberi nama Putra Singgulung.
Dukung MUI, Mubalig dan Ormas di Solok Tolak RUU HIP
Sejumlah mubalig dan organisasi masyarakat Kabupaten dan Kota Solok menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila.
Alasan Wali Nagari di Solok Diberhentikan Tak Hormat
Oknum Wali Nagari Kinari, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial Y resmi diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.