Makassar - Kasus pengaroyokan terhadap wanita yang diduga sebagai perebut laki orang (pelakor) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang dihantam toples, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan istri sah NS, inisial C dan anak gadisnya berusia 16 tahun, sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Terlapor sudah ditetapkan tersangka.
Kapolsek Tamalate Makassar, Kompol Arifuddin mengatakan, perkara pengeroyokan yang telah dilaporkan oleh seorang wanita berinisial MR, masih terus bergulir ditangan penyidik Polsek Tamalate. Bahkan terlapor, istri sah dan anak suami sirinya berinisial NS, telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Terlapor sudah ditetapkan tersangka," Kata Kompol Arifuddin saat dikonfirmasi, Kamis 27 Agustus 2020.
Penetapan tersangka istri sah NS, berinisial C dan anaknya selaku terlapor itu, setelah polisi melakukan pemeriksaan panjang hingga gelar perkara.
Dari penyidikan itu, kedua terlapor ini terbukti telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan dengan cara dipukul dan hingga dihantamkan dengan benda berupa toples.
"Mereka terbukti bersalah," tambahnya.
Kedua tersangka ini, lanjut Arifuddin, dijerat dengan pasal berbeda. Untuk sang anak berusia 16 tahun itu disangkakan pasal 351 KUHP junto pasal 170 KUHP, sementara untuk inisial C, istri sah dari NS disangkakan pasal 170 KUHP.
"Kalau anaknya dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP, kalau ibunya Pasal 170 saja," jelas Kompol Arif.
Mereka terbukti bersalah.
Diberitakan sebelumnya, beredar potongan video viral berdurasi 43 detik tentang dugaan perselingkuhan yang disertai penggerebekan seorang wanita.
Dalam rekaman itu terlihat, seorang ibu bersama anak gadisnya masuk ke sebuah rumah lalu menyerang wanita yang diduga pelakor. Seorang pria yang mengenakan sarung mencoba menghalau serangan itu.
Meski begitu, serangan ibu dan anak itu terus berlanjut. Wanita yang diduga pelakor dipukul dan dijambak. Bahkan, anak gadis dari wanita pelabrak pelakor mengambil toples yang terletak di meja dan menghantamkan ke kepala wanita selingkuhan ayahnya hingga terkapar di kursi.
Tak terima dianiaya saat digrebek oleh istri sah dan anak dari selingkuhannya, wanita diduga sebagai perebut laki orang (pelakor) berinisial MR ini, melaporkan mereka di Polsek Tamalate terkait pengeroyokan. []