Jakarta - Permintaan istri yang cemburu berfoto dengan perempuan lain membuat pendakwah Syekh Ali Jaber rela tak memegang handphone atau ponsel genggam sejak kurun waktu dua tahun lalu.
Pengakuan Syekh Ali Jaber tersebut disampaikan saat berbincang dengan presenter Deddy Corbuzier. "Sama istri saya kadang-kadang, apalagi pulang malam melihat aktivitas di Instagram 'Kok foto sama perempuan' kan yang namanya jamaah kan," kata ulama berkewarganegaraan Indonesia itu, dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Saya lebih baik mengalah daripada harus bertengkar.
Syekh Ali Jaber kemudian berusaha mencari cara agar istrinya Umi Nadia tidak marah berkepanjangan. Permintaan sang istri untuk menghapus foto lantas disanggupinya, begitu juga tidak memegang ponsel selama dua tahun.
"'Hapus foto ya', kamu hapus saja sendiri. Sudah hapus? Sudah tenang? Ada lagi? 'Gak usah pakai handphone lagi', siap matiin aja handphone-nya, buang aja, dua tahun saya gak megang handphone," tuturnya.
Baca juga:
- Ariel NOAH: Wanita Tercantik di Dunia Natalie Portman
- Dodit Mulyanto dan 4 Artis yang Awalnya Jadi Guru
Kemauan itu dituruti Syekh Ali Jaber agar kemarahan sang istri tidak menggelinding bak bola salju. Ia juga mengaku, bukan tipikal orang yang suka memulai dan memperpanjang masalah sehingga istrinya menjadi kecewa. "Saya lebih baik mengalah daripada harus bertengkar," ujar Syekh Ali Jaber.
Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber belum lama ini mengalami tindakan tak menyenangkan dari seorang pria. Pendakwah berusia 44 tahun itu ditusuk pria berinisial AA ketika berdakwah di Masjid Falahudin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu sore, 13 September 2020.
Pelaku AA telah diamankan jamaah dan pihak kepolisian. Setelah penyelidikan dan melalui proses rekonstruksi kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, AA diduga melakukan penyerangan karena rasa benci kepasa sang ulama saat berceramah. Polisi juga memberikan keterangan AA melakukan aksinya sendirian tanpa ada perintah dari pihak lain.
Atas perbuatannya, pelaku AA dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.