IRT di Medan Dibekuk, Miliki 179 Butir Pil Ekstasi

Seorang ibu rumah tangga berinisial R, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.
Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan dari terduga tersangka. (Foto: Istimewa)

Medan - Seorang ibu rumah tangga berinisial R, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara dari kediamannya, di Jalan Samanhudi Lingkungan I No 363, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Selain menangkap R, tiga orang lainnya berinisial NS, MAP laki-laki dan H perempuan yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) turut serta diamankan.

Ada juga barang bukti diduga narkoba jenis pil ekstasi, sebanyak 179 butir, 172,86 gram sabu sabu, satu timbangan digital, uang tunai Rp 17 jutaan, dan 500 lembar plastik kecil.

Baca juga:

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hendri Marpaung, Jumat 2 Agustus 2019, membenarkan penangkapan empat terduga tersangka.

"Iya sudah kita amankan, empat orang ditangkap dan masih dilakukan pemeriksaan. Mereka ditangkap Kamis kemarin. Sementara ini, kita masih melakukan pengembangan kepada pemasok narkotika kepada tersangka dan mendalami keterlibatan yang turut diamankan. Untuk proses lebih lanjutnya, silakan berkoordinasi dengan Pak Wadir ya," kata Kombes Pol Hendri Marpaung. []


Berita terkait