TAGAR.id, Jakarta - Buntut kasus Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Listyo pun kemudian memutasi Irjen Ferdy Sambo menjadi Pati (Pejabat Tinggi) di Yanma Polri. Selain itu, Listyo diketahui juga melakukan mutasi terhadap 14 orang perwira polisi lainnya ke Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.
Adapun para perwira yang dimutasi itu diduga lantaran bersikap tidak profesional dan menghambat jalannya penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir J.
- Baca Juga: Siapa Menembak Kepala Brigadir J dari Belakang, Bukankah Bharada E Selalu di Depan
- Baca Juga: Terungkap Brigadir J Ternyata Pernah Jadi Sniper dan Penembak Jitu Saat di Jambi
Keputusan mutasi 15 orang polisi tersebut disampaikan Listyo dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa mutasi tersebut dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus.
Terkait dengan tugas terbaru Irjen Ferdy Sambo usai dimutasi di Yanma Mabes Polri tentu saja berbeda dengan jabatan sebelumnya.
Sebagai informasi, Yanma merupakan unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas yang terdiri dari pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan di lingkungan Polri.
Kemudian juga bertugas untuk mengurus kebersihan hingga pintu masuk markas.
Di samping itu, Yanma diketahui juga memiliki fungsi lainnya, mulai dari bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian. Namun posisi tersebut kerap dinilai sebagai "tempat parkir" bagi para perwira Polri yang dimutasi karena terlibat permasalahan di pekerjaan mereka.
Di antara belasan perwira Polri yang dimutasi Listyo, ada tujuh orang di antaranya yang diketahui merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo.
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa (pemeriksaan) oleh inspektorat khusus (Irsus) tim khusus (Timsus)," kata Dedi dalam keterangannya, dilihat Jumat, 5 Agustus 2022.
- Baca Juga: Ini Satu di Antara yang Membuat Keluarga Yakin Brigadir J Dibunuh secara Terencana
- Baca Juga: Kisah Hidup Brigadir J Sejak Lahir Hingga Tragedi Jumat Berdarah
Meski begitu, Dedi tak menjelaskan secara detil alasan mutasi anak buah Irjen Ferdy Sambo itu. Hal ini lantas memunculkan dugaan ketujuh anak buah Irjen Ferdy Sambo yang dimutasi itu terlibat dalam kasus Brigadir J, baik secara langsung maupun tidak, terutama menghilangkan barang bukti di TKP.
Dedi menerangkan mereka akan menjalani sidang kode etik profesi, dan dipastikan mendapatkan sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini sesuai dengan arahan dari Listyo. []