Instruksi Mendagri Terkait Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X

Pemerintah putuskan perpanjang pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021
Mendagri Tito Karnavian (Foto: setkab.go.id/Dokumentasi Humas Setkab)

Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut:

1. Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran:

a. Menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah.

b. Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning.

c. Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM):

a. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes secara lebih ketat;

b. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online); dan

c. Pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

3. Sektor esensial 

Sektor esensial(usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat), tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:

a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.

Pemerintah Kota TangerangPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama dengan TNI dan Polri bersinergi bentuk Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona (KTJ-SIGACOR) pada seluruh kelurahan Kota Tangerang dalam rangka penerapan PPKM Mikro dan menekan angka penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah.

b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

5. Kegiatan konstruksi 

Kegiatan konstruksidapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat.

6. Tempat Ibadah:

a. Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat; dan

b. Untuk kabupaten/kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

7. Kegiatan fasilitas umum 

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya 

Kegiatan seni, sosial, dan budayayang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

9. Kapasitas dan jam operasional transportasi umum

Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

10. Pelaksanaan PPKM Mikro 

Pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen; dan positivity rate di atas 5 persen.

Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada Hari Libur Tahun 2021, maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus mensosialisasikan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda JatengKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan bantuan masker untuk dibagikan ke masyarakat di posko PPKM skala mikro di Surakarta. Sudah ada 1.062 posko mikro terbentuk di Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Istimewa)

Kemudian, agar lebih mengintensifkan penegakan Prokes 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas; serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracing, dan treatment dengan menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina. Juga harus mengoptimalkan puskesmas dalam penanganan Covid-19, khususnya dalam menjalankan 3T.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga harus mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal), serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya pencegahan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota pun harus membatasi dan mengetatkan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor; dan untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang, dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemda berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Kemudian, Gubernur/Wali Kota bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi). (Humas Kemenko Perekonomian/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Instruksi Presiden Panglima TNI dan Kapolri Kawal PPKM Mikro
Presiden kembali menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk optimalkan implementasi pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro di lapangan
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 28 Juni 2021
Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air
Anies Baswedan: Tempat Hiburan Bisa Buka Saat PPKM Mikro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tempat hiburan dan restoran tetap bisa dijalankan sesuai ketentuan selama masa PPKM skala mikro.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.