Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 28 Juni 2021

Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air
Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, 14 Juni 2021, di Jakarta (Foto: setkab.go.id - Humas Setkab/Agung)

Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air. Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, 14 Juni 2021.

“Ini untuk daerah zona merah work from home-nya (WFH) 75%. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro (zona) merah itu kantornya 25%. Namun, kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujar Airlangga.

kapolri cek ppkm DIYPanglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cek PPKM Mikro di DIY. Kapolri beri saran untuk geliatkan pariwisata di Yogyakarta. (Foto: Tagar/Istimewa)

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, menurut Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah (zona) merah, kecamatan yang daerah (zona) merah 100% daring. Jadi kecamatan yang (zona) merah (belajar mengajar) secara online dua minggu,” kata Airlangga. Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini, juga telah memasuki masa libur sekolah.

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Untuk tempat ibadah untuk di daerah (zona) merah atau kecamatan yang (zona) merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah (zona) merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

Menutup keterangan persnya, Ketua KPCPEN menyampaikan, pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Kapolda JatengKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan bantuan masker untuk dibagikan ke masyarakat di posko PPKM skala mikro di Surakarta. Sudah ada 1.062 posko mikro terbentuk di Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Istimewa)

“Terkait dengan daerah-daerah (zona) merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten dan kota masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, pemerintah juga mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan tersebut.

“Pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” tandasnya. (RF/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Tim Gabungan Dukung Pengetatan dan Penguatan PPKM Mikro
Kapolri sebut TNI dan Polri turunkan tim gabungan dukung pengetatan dan penguatan PPKM Mikro di daerah
Satgas Covid-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro
Pemerintah akan fokus untuk melakukan pembenahan dalam implementasi kebijakan PPKM Mikro sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi Covid-19
PPKM Mikro Diberlakukan di Semua Provinsi Mulai 1 Juni 2021
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi 1 hingga 14 Juni 2021
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.