Instagram Erin Taulany Dihack, Benarkah?

Erin Taulany mengaku akun Instagramnya dihack, saat memberikan konfirmasi di Polda Metro Jaya, Senin 22 April 2019.
Erin Taulany sedang berlibur dengan sang suami, Andre Taulany. (Foto: Instagram/erintaulany)

Jakarta - Erin Taulany mengaku akun Instagramnya dihack, saat memberikan konfirmasi di Polda Metro Jaya, Senin 22 April 2019, bersama sang suami Andre Taulany. 

Kepada polisi, Erin mengaku sudah tak bisa mengakses akun Instagramnya sebelum tanggal 20 April 2019. Istri dari Andre Taulany itu memastikan, unggahan yang diduga menghina Prabowo bukan perbuatannya.

"Intinya yang bersangkutan menyampaikan ke penyidik sebelum tanggal 20 April akunnya enggak bisa dibuka. Kemudian juga sudah diisi orang statusnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Selasa 23 April 2019.

Keduanya melakukan konsultasi, hingga akhirnya membuat laporan polisi terhadap peretas yang masih dalam penyelidikan.

Argo menambahkan, polisi akan menindaklanjuti apabila ada laporan yang masuk, termasuk laporan yang dibuat Erin itu. 

Apabila ditemukan adanya tindak pidana maka laporan akan ditindaklanjuti. Namun, bila tak ditemukan indikasi tindak pidana maka laporan tidak bisa dilanjutkan.

"Pada prinsipnya yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya jadi membuat suatu laporan bahwa akunnya ada dihack orang. Yang bersangkutan tidak melakukan, makanya yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya membuat laporan, melaporkan yang ngehack siapa," kata Argo.

Sebelumnya, dalam akun Instagram istri Andre Taulany, @erintaulany, terdapat unggahan gambar Prabowo disertai tulisan sinting dan sakit jiwa karena ingin menjadi presiden.

Unggahan itu banyak menuai kecaman dari warganet. Kini, unggahan di Instastory tersebut sudah tak ada lagi. Saat ini, Erin sudah dilaporkan dua kali. Pertama di Polda Metro Jaya, Minggu, 21 April 2019 pukul 10:00 WIB.

Erin dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo, dengan nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.

Kemudian dilaporkan juga oleh Komunitas Emak-emak pendukung Prabowo-Sandi ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor LP/849/IV/2019/Res Jaksel.

Erin diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.