TAGAR.id, Jakarta - Sebanyak 101 kepala daerah , termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan , akan habis masa jabatannya pada 2022 ini.
Jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Sebanyak 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu, untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, para Pj kepala daerah tersebut akan menjabat sampai terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
"Kita juga harus menyiapkan pejabat gubernur, pejabat bupati, pejabat wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini," kata Jokowi saat memberikan pengantar dalam Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 10 April 2022.
"Ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 Gubernur, 76 Bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi," lanjutnya.
Presiden Jokowi menekankan agar para pejabat yang terpilih perlu diseleksi dengan baik. Sebab, para pejabat pengganti harus siap menghadapi situasi ekonomi yang kurang baik, sehingga harus betul-betul memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat.
Sebelumnya, pakar otonomi daerah Djohermasyah Djohan mengatakan, apabila pilkada digelar serentak pada 2024, kemungkinan akan muncul kekhawatiran adanya kepentingan tertentu dari pemerintah saat ratusan kepala daerah diisi oleh para penjabat (pj). Opsi lainnya, pemerintah melalui revisi Undang-Undang tentang Pilkada, dapat memperpanjang jabatan kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018.
"Yang masa jabatannya habis di 2022 dan 2023 diperpanjang ke 2024. Bisa saja itu diadopsi karena mereka sudah punya pengalaman, dan yang paling penting, mereka legitimate," ujar Djohermasyah dalam diskusi publik secara daring, Kamis, 4 Februari 2022 silam.
Jabatan kepala daerah akan diisi para penjabat dari jajaran aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat untuk gubernur dan pemerintah provinsi untuk bupati/wali kota yang memenuhi syarat serta ditunjuk menteri dalam negeri (mendagri) dan gubernur.
"Persoalan Pj ini legitimasinya kurang karena dia diangkat oleh pemimpin. Apalagi kalau ada kecurigaan ke pemerintah, bisa saja ditaruh orang-orang yang pro kepentingan pemerintah," kata .
Maka, menurut Djohermansyah jalan keluar yang dapat diambil ialah dengan memperpanjang akhir masa jabatan kepala daerah menjadi enam atau tujuh tahun, sampai pilkada serentak 2024. Mereka kelebihannya memiliki legitimasi karena dipilih langsung warganya dan sudah memahami persoalan yang ada di daerah, termasuk penanganan Covid-19.
"Jadi tidak perlu gaduh, ada cara yang nicely kalau pilihannya pilkada 2024. tinggal teknis pemilunya bagaimana di 2024," tuturnya.
Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Dalam naskah Rancangan UU (RUU) Pemilu per 26 November 2020 yang masuk proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
RUU itu juga merevisi UU Pilkada. Salah satu yang menjadi persoalan adalah Pilkada serentak tidak digelar 2024, melainkan pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan. Namun, usulan ketentuan ini menimbulkan polemik, hingga ada dorongan untuk menunda revisi. Sampai saat ini DPR belum mengesahkan prolegnas prioritas 2021. []
Baca Juga
- Lo Kheng Hong Ogah Investasi Kripto, Kenapa?
- Cara Jadi Kaya ala Li Ka-Shing, Orang Terkaya di Asia
- Lee Shau-kee, Bos Properti dan Orang Terkaya Nomor 2 di Hong Kong
- 3 Orang Terkaya Rusia yang Protes Putin Bombardir Ukraina