Ini yang Dialami Parinah Selama 18 Tahun Disekap Majikannya di London

"Bagi yang ingin mencari pekerjaan, carilah pekerjaan di dalam negeri agar bisa dekat dengan keluarga." - Parinah, korban perbudakan modern di London, Inggris
Parinah telah bebas dari perbudakan modern selama 18 tahun di London, Inggris, sudah kembali dalam pelukan tiga anaknya. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 13/4/2018) - Nama Parinah (50) dalam satu pekan terakhir menghiasi pemberitaan berbagai media massa seiring dengan terungkapnya kasus dugaan perbudakan modern yang menimpa tenaga kerja wanita itu di London, Inggris.

Parinah yang berasal dari Desa Petarangan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga menjadi korban perbudakan modern yang dilakukan oleh keluarga Alaa M Ali Abdallah.

Perempuan beranak tiga itu diketahui berangkat menjadi TKW melalui PT Afrida Duta, Jakarta, pada 1999 dan ditempatkan di Arab Saudi untuk bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di rumah keluarga Alaa M Ali Abdallah yang berkewarganegaraan Mesir.

Setelah 1,5 tahun berada di Arab Saudi, Parinah diajak keluarga majikannya pindah ke London, Inggris, pada 28 Mei 2001 atau beberapa bulan menjelang masa kontraknya sebagai TKW berakhir.

Selama bekerja di keluarga Alaa M Ali Abdallah, TKW asal Banyumas itu tidak boleh keluar rumah tanpa didampingi salah seorang anggota keluarga majikannya.

Bahkan, Parinah tidak boleh menghubungi keluarganya di Indonesia dan tidak mendapatkan pembayaran gaji.

Kendati demikian, dia tetap berusaha menghubungi keluarganya dengan cara mengirimkan surat melalui kantor pos sekitar 2005.

Dalam surat itu, Parinah menuliskan keinginannya untuk pulang ke Indonesia dan berharap keluarga bisa membantu proses pemulangannya.

Oleh karena dalam surat itu Parinah tidak mencantumkan alamat rumah majikannya secara jelas, surat balasan dari keluarga pun tidak pernah dia terima.

Hingga akhirnya pada Januari 2018, Parinah kembali mengirimkan surat untuk keluarganya di Banyumas yang berisikan keinginannya kembali ke Tanah Air karena sakit.

Anak-anak Parinah yang sudah dewasa segera menindaklanjuti surat dari ibunda mereka dengan mendatangi sejumlah instansi terkait untuk membantu pemulangan Parinah ke Tanah Air.

Tidak lama berselang, dengan berbekal informasi dari pihak keluarga, termasuk berita resmi permintaan bantuan memulangkan Parinah kembali ke Indonesia pada 1 Maret 2018 atas dasar dua surat dari Parinah, yaitu pada 5 Maret 2005 dan 28 Januari 2018, KBRI London melakukan koordinasi intensif dengan Met Police (Modern Slavery Unit) yang kemudian menghubungkan dengan kepolisian setempat di Brighton, Sussex.

Selanjutnya, pada 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan. Pada hari yang sama, pihak kepolisian telah menahan majikan dan keluarga berjumlah empat orang atas dugaan tindak 'modern slavery' (perbudakan modern).

Pada 6 April, KBRI London menjemput Parinah untuk dibawa ke rumah tinggal KBRI London guna segera dipulangkan ke Indonesia.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Parinah akhirnya diterbangkan dari London pada Selasa (10/4) malam waktu setempat menuju Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA87 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (11/4) petang.

Usai menjalani pendataan pemulangan, Parinah segera diantar pulang ke kampung halamannya dengan didampingi petugas dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang, Banten.

Kendati demikian, Parinah tidak diantar pulang ke Desa Petarangan, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, melainkan ke rumah anak sulungnya, Sunarti (36) di Desa Nusawungu, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Hal itu dilakukan atas dasar permintaan dari anak-anaknya.

Parinah yang tiba di rumah Sunarti pada Kamis (12/4), pukul 09.30 WIB, disambut isak tangis ketiga anaknya, Sunarti, Parsin (33), dan Nurhamdan (29) karena mereka tidak pernah bertemu selama 18 tahun.

Dalam kesempatan itu, Parinah mengaku senang bertemu kembali dengan anak-anaknya yang dia tinggalkan saat mereka masih kecil.

"Alhamdulillah bisa berkumpul kembali. Saya sudah lama ingin pulang karena tidak tahan di London," katanya.

Dia menceritakan tentang upaya yang dilakukan agar bisa mengirimkan surat untuk anak-anaknya hingga akhirnya dapat dipulangkan ke Tanah Air.

Ia mengaku nekat keluar rumah untuk mengirim surat melalui kantor pos saat keluarga majikannya masih tidur, sekitar pukul 09.00-10.00 waktu setempat.

"Kebetulan kantor posnya dekat, saya keluar diam-diam saat majikan masih tidur sehingga tidak ada yang tahu," katanya.

Sebelumnya, dalam pembicaraan melalui sambungan telepon, Parinah mengaku pernah meminta uang kepada majikannya untuk dikirim ke Indonesia dan diberi sebesar 1.000 poundsterling. Setelah itu, dia tidak pernah diberi uang gaji oleh majikannya.

Bahkan setiap kali dia menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia, majikannya selalu mengatakan bahwa suatu saat akan dipulangkan.

"Majikan saya selalu bilang, nanti, nanti. Majikan juga bilang agar saya tidak usah khawatir karena uang gaji saya akan banyak," katanya.

Kini, Parinah yang telah bertemu dan berkumpul kembali dengan keluarganya tinggal menunggu hak-haknya yang tidak dibayarkan oleh majikannya selama bekerja di luar negeri.

Dia pun belum memikirkan pekerjaan ke depan karena anak-anaknya melarang Parinah kembali bekerja sebagai TKW di luar negeri.

"Saya hanya ingin berpesan, bagi yang ingin mencari pekerjaan, carilah pekerjaan di dalam negeri agar bisa dekat dengan keluarga," ujarnya.

Proses Pemulangan Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cilacap Ervi Kusumasari mengatakan proses pemulangan Parinah ke Tanah Air berawal dari kedatangan keluarga TKW itu ke kantor P4TKI Cilacap sekitar Februari 2018.

Kedatangan keluarga Parinah berkaitan dengan surat yang mereka terima pada Januari 2018.

"Dalam surat itu, Bu Parinah menyatakan keinginannya untuk pulang dan secara kebetulan dia mencantumkan alamat majikannya secara lengkap sehingga kami segera berkoordinasi dengan BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pelacakan," katanya.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil sehingga Parinah dapat ditemukan dan dipulangkan ke Tanah Air.

Terkait dengan hak-hak Parinah sebagai tenaga kerja, pemerintah melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta Kementerian Luar Negeri akan memperjuangkannya.

"Tentunya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI akan memperjuangkan hak dari ibu Parinah," katanya.

Parinah seharusnya menerima hak-haknya karena yang bersangkutan telah bekerja sebagai penata laksana rumah tangga selama 18 tahun sejak masih di Arab Saudi hingga diajak pindah oleh majikannya ke London, Inggris.

Majikan Parinah memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak TKW itu yang telah berkorban meninggalkan keluarganya.

"Selain gaji, hak Parinah yang tidak diberikan oleh majikannya berupa cuti selama dua minggu dalam dua tahun. Jika cuti itu tidak diberikan, dapat diuangkan senilai harga tiket pergi dan pulang (dari negara tempat bekerja ke Indonesia dan sebaliknya, red.)," katanya.

Ia menduga kasus seperti yang dialami Parinah sebenarnya banyak terjadi namun belum dilaporkan secara resmi oleh keluarganya.

Beberapa waktu lalu, kata dia, keluarga salah seorang TKI asal Cilacap mendatangi P4TKI Cilacap karena putus komunikasi dengan anggota keluarganya yang telah belasan tahun bekerja di Malaysia.

Akan tetapi, hal itu belum dilaporkan secara resmi sehingga P4TKI Cilacap tidak bisa melacak keberadaan TKI yang bekerja di sektor konstruksi tersebut. (sum/ant/af)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.