Ini Video Pernyataan Resmi Polda Sumut Soal Penetapan Tersangka JR Saragih

JR Saragih sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R di Kantor Bawaslu Sumut, Kamis (15/3) pukul 19.00 WIB.
Kombes Pol Andi Rian R (Foto: YouTube)

Medan, (Tagar 15/3/2018) - Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumut yang terdiri dari Bawaslu Sumut, Polda dan Kejati Sumut, Kamis (15/3). JR Saragih  ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sophan Adrianto.

Ditetapkannya JR Saragih sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Kamis (15/3) sekira pukul 19.00 WIB.

Berikut video lengkap pernyataan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R.

Andi menyampaikan pihaknya menetapkan JR sebagai tersangka terkait dengan dugaan penggunaan surat palsu pada proses pencalonan JR Saragih sebagaimana diatur dalam pasal 4 undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

"Kita sudah terbitkan surat panggilan untuk JRS, dan besok hari Jumat akan dikirim, dipanggil untuk hari Senin," ujarnya.

Andi pun menyebutkan alat bukti ditetapkannya JR Saragih sebagai tersangka telah terpenuhi.

"Ada sejumlah alat bukti seperti surat yang digunakan dan stempel," ujar salah seorang penyidik di sentra Gakumdu tersebut.

Soal konfirmasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Andi menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan ke Dinas terkait. (wes)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.