Ini Tugas TMZ Selama Menjadi Panitera Pengganti

Humas PN Jaksel Made Sutrisna menjelaskan, kegiatan TMZ di PN Jaksel sebagai panitera pengganti adalah membantu hakim dalam menangani kasus.
Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Jakarta, (Tagar 21/8/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) panitera pengganti berinisial TMZ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/8). Humas PN Jaksel Made Sutrisna menjelaskan, kegiatan TMZ di PN Jaksel sebagai panitera pengganti adalah membantu hakim dalam menangani kasus.

"Sebagai panitera pengganti ya memang dia menangani berbagai macam kasus. Artinya pembantu hakim untuk menyiapkan berkas-berkas hakim baik itu sidang perdata maupun pidana," jelas Made.

Namun, Made mengaku belum mengetahui secara spesifik alasan KPK menangkap TMZ. Menurutnya, saat terjadinya penangkapan TMZ tidak sedang bertugas sebagai paniteria pengganti.

"Yang jelas (TMZ) tidak sedang bekerja sidang sebagai panitera pengganti (saat ditangkap)," jelasnya.

Terkait penangkapan OTT tersebut, KPK telah menyegel satu mobil Honda HRV dengan plat nomor B 160 TMZ, meja kerja, lemari berkas dan lemari kerja TMZ. Selain TMZ, KPK juga mengamankan satu orang staff honorer PN Jaksel dalam OTT tersebut. (ard)

Berita terkait
0
Indonesia dan UAE Sepakati CEPA Antar Kedua Negara
Perjanjian Kerja Sama IUAE-CEPA yang telah ditandatangani kedua belah pihak, 1 Juli 2022, saling ditukarkan bersama dengan nota kesepahaman lain