Ini Tanggapan Sekolah yang Wajibkan Siswi Non Muslim Berjilbab

Ini tanggapan sekolah yang wajibkan siswi non muslim berjilbab, surat klarifikasi setelah kasus siswi Kristen berjilbab viral.
Ini Tanggapan Sekolah yang Wajibkan Siswi Non Muslim Berjilbab | SMAN 2 Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. (Foto: SMAN 2 Rambah Hilir)

Jakarta, (Tagar 28/8/2018) - Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan bahwa pihak sekolah yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab telah melakukan pelanggaran hukum tertinggi. 

Sebelumnya Febrina Chyntia Sihombing siswi Kristen di SMAN 2 Rambah Hilir Riau, menyatakan dirinya keberatan harus memakai jilbab di sekolah karena dirinya bukan beragama Islam. Pernyataan Febrina itu dikuatkan ayahnya, Hendron Sihombing yang memohon pihak sekolah membebaskan siswi bukan Islam dari kewajiban memakai jilbab. 

Berita awal: Siswi Kristen Diwajibkan Pakai Jilbab di Riau

"Kalau ini benar, jelas-jelas melanggar konstitusi dan dasar negara Republik Indonesia," ujar Indra pada Tagar News, Selasa pagi (28/8).

Di sekolah swasta yang berbasis agama saja, kata Indra, harusnya tidak boleh ada pemaksaan, karena dalam UUD 45 pasal 28 dan 29 menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut ajaran agama masing-masing.

"Apalagi ini terjadi di sekolah negeri," ujar Indra. "Menurut saya ini sudah tindakan melanggar hukum tertinggi dan siapa pun yang membuat aturan ini tidak layak menjadi bagian dari NKRI."

Indra menekankan, harus ada penindakan yang tegas dari pemerintah supaya tidak terulang lagi di tempat-tempat lain.

"Negara ini bukan negara satu agama. Kecuali konstitusinya sudah berubah," ujar Indra.

Baca juga: Ma, Nanti SMP Aku Pakai Jilbab Ya

Budaya Sekolah

Setelah kabar siswi Kristen wajib pakai jilbab itu menjadi viral di media sosial, pihak SMAN 2 Rambah Hilir Riau membuat surat klarifikasi secara resmi yang ditandatangani Kepala Sekolah Nurman SPd.

Berikut bunyi surat klarifikasi tersebut:

"Sehubungan dengan berita yang beredar di masyarakat dan beberapa media yang menyebutkan bahwa pihak sekolah SMAN 2 Rambah Hilir mewajibkan siswa non muslim memakai jilbab, maka kami merasa perlu mengklarifikasi berita tersebut.

Kami pihak sekolah menyatakan keberatan dengan pernyataan di dalam berita yang menyatakan bahwa pihak sekolah mewajibkan memakai jilbab bagi siswi non muslim. Karena pihak sekolah tidak pernah memberlakukan peraturan tersebut secara tertulis di SMAN 2 Rambah Hilir. Adapun masalah memakai jilbab bagi siswi selama ini hanya berupa budaya sekolah yang berlangsung sejak sekolah ini berdiri tahun 2002. Pada umumnya siswa secara keseluruhan mendukung budaya sekolah tersebut dan selama ini tidak ada masalah. 

Demikian surat ini kami buat untuk mengklarifikasi berita yang beredar saat ini." 

Surat SMAN 2 Rambah Hilir RiauSurat SMAN 2 Rambah Hilir Riau

Indra Charismiadji sudah mengetahui surat klarifikasi dari SMAN 2 Rambah Hilir itu.

"Yang rancu di situ kata 'budaya sekolah'," kata Indra.

Menurutnya, seorang pemimpin harus berani menghentikan budaya yang melanggar hukum. Pemimpin di sini bisa Kepala Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan Rrovinsi Riau.

Sebelumnya pernah terjadi di sebuah SMP Negeri di Surabaya, guru secara lisan (menyimpang dari surat edaran sekolah) mewajibkan semua siswi apa pun agamanya untuk memakai jilbab. 

Indra mengatakan, kalau di SMAN 2 Rambah Hilir Riau terjadi serupa SMP di Surabaya itu, atas nama budaya sekolah lantas guru secara lisan mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab, itu tetap saja adalah pelanggaran hukum.

"Sama saja. Mau lisan atau tulisan kalau melanggar hukum ya tetap salah," ujar Indra.

Walaupun kasus SMAN 2 Rambah Hilir itu ranah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Indra mengimbau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat pernyataan resmi. 

"Kemdikbud harus membuat statement resmi bahwa sekolah tidak boleh memaksakan urusan agama ke siswa kecuali untuk alasan safety, misalnya bekerja dengan mesin pesawat, akan sangat berbahaya bagi mereka yang menggunakan hijab karena bisa nyangkut dan ketarik mesin hingga meninggal orangnya," jelas Indra.

"Ini berlaku di seluruh wilayah RI, bukan urusan budaya lokal. Misalnya siswa muslim di Bali berhak berhijab di sekolah walaupun budaya lokal orang Bali tidak berhijab," Indra menambahkan. []

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.