Ini Surat RW di Tangerang yang Bikin Resah Warga Non Muslim, Untung Kapolres Bertindak

Dalam surat RW tersebut diatur mengenai ketentuan kegiatan non muslim, termasuk dalam soal ibadah dan penguburan jenasah non muslim.
Kapolres Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif saat menandatangani kesepakatan bersama dengan unusr muspidan dan Muspika Kecamatan Rajeg. (Foto: Ist)

Tangerang, (Tagar 7/12/2017) - Sebuah surat yang dikeluarkan Ketua Rukun Warga (RW) 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, sempat membuat resah terutama warga non muslim.

Pasalnya, dalam surat edaran yang juga ditandatangani enam ketua RT tersebut, diatur mengenai ketentuan kegiatan non muslim, termasuk dalam soal ibadah dan penguburan jenasah non muslim.

Dalam surat yang sempat beredar di media sosial tersebut dijelaskan bahwa rumah warga non muslim dilarang menjadi tempat ibadah dan kalaupun ada ibadah dilakukan dilarang mengundang tamu dari luar, dilarang menggunakan pengeras suara, dan dilarang membawa pemuka agama.

Selain itu, dalam surat tersebut juga dalam hal duka dihimbau jenasah non muslim untuk segera dikebumikan dalam waktu 1 x 24 jam.

Sontak, surat yang beredar luas ini menjadi keprihatinan Kapolres Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif. Dia langsung melakukan pertemuan dan rapat koordinasi di kantor Desa Rajeg.

Pertemuan yang berlangsung hari ini, Kamis (7/12), yang dihadiri kapolsek, danramil,  camat, kepala desa, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tangerang, Kepala kesbangpol Tangerang, Kepala Satpol PP Tangerang,  dan Ketua RW 06, menghasilkan  kesepakatan bahwa surat tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Ada enam butir kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Selain menyatakan surat Ketua RW 06 tersebut tidak berlaku, butir lainnya adalah kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada.

Butir lainnya, segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan  dikoordinasikan dengan ketua RT, RW, kepala desa, dan unsur Muspika

Polisi juga akan memberikan perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Selanjutnya, segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannya secara berjenjang.

Kesepakatan terakhir, akan mengedepankan hukum dan menujunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang harus dipatuhi.

Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh Ketua RW 06 Anthony Robinhoq,Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto, Camat Rajeg  H Ahmad Patoni, Kasatpol PP  Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan, Danramil Rajeg

Kapt (Kav) M Bakir, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat, FKUB Kabupaten Tangerang Rudi Gunawijaya, dan Kapolres  Tangerang AKBP HM Sabilul Alif. (Fet)

Berita terkait