Jakarta - Mempunyai mobil merupakan impian dari sebagian banyak orang. Namun karena harganya yang terbilang mahal, banyak orang yang lebih memilih untuk kredit dibandingkan cash. Membayar secara kreditpun terbilang dibagi dua jenis, yakni konvensional dan syariah.
Perbedaan jenis ini membuat banyak orang yang kebingungan dalam memilih antara kredit konvensional dan syariah. Sebenarnya yang paling mendasar dalam perbedaannya adalah institusinya.
Kredit konvensional adalah produk pinjaman dari bank atau leasing konvensional. Sementara pembiayaan syariah adalahproduk dari bank syariah atau unit syariah perusahaan multifinance.
Penawaran yang diberikanpun berbeda-beda dan terdapat kelebihan serta kekurangan masing-masing. Pasalnya, calon nasabah akan memiliki banyak pilihan produk pinjaman yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Selain perbedaan dalam institusinya, terdapat pula apa perbedaan lainnya yang akan dijelaskan di bawah ini.
1. Suku Bunga
Dalam bank konvensional akan menawarkan dua sistem bunga yakni tetap dan mengambang (floating). Bunga tetap berarti kamu akan dikenakan biaya dari awal hingga akhir tenor. Sementara bunga mengambang, kamu akan dikenakan bunga dengan besaran yang berubah-ubah sesuai kebijakan suku bunga acuan.
Namun dalam pembayaran syariah tidak ada sistem bunga. Biasanya kamu dan pembiayaan syariah akan melakukan akad yang nantinya digunakan pada pembiayaan kendaraan, yakni murabahah. Dalam hal ini bank akan menentukan bagi hasil yang mereka ambil dan kamu sebagai nasabah sudah tahu jumlah margin yang akan diambil bank.
2. Denda
Dalam bank konvensional, ketika kamu terlambat membayar cicilan, kamu akan dikenakan denda. Denda yang diterima perusahaan akan masuk ke dalam pendapatan perusahaan atau bank.
Namun pada sistem syariah tidak mengenal denda. Tetapi saat kamu telat membayar cicilan, kamu akan diminta membayar sejumlah uang. Uang tersebut nantinya akan disalurkan ke lembaga sosial dan kamu bisa sembari beramal ketika telat bayar cicilan.
3. Cicilan
Pada pembayaran konvensional, cicilan per bulanmu akan bergantung pada bunga yang ditetapkan oleh bank. Jika dikenakan bunga mengambang, maka cicilan dapat berubah karena bunganya berubah. Namun jika tetap, maka cicilannya tidak berubah, hanya saja biasanya bunganya lebih tinggi.
Sementara jika dalam pembayaran syariah, kamu tidak perlu ribet dalam menghitung besaran cicilan dan bunga tiap bulannya. Karena cicilan yang dibayarkan akan berjumlah sama dari awal sampai akhir.[]
(Rafi Fairuz)
Baca Juga:
- Wah! Ternyata Begini Cara Memahami Kartu Kredit Syariah
- Mau Kaya dengan Cara Halal? Begini Tips Investasi Syariah
- Anak Menlu Dyota Mahottama Jadi Direktur Bank Aladin Syariah
- Ekonomi Syariah Capai Rp 1.901,1, Wapres: Perlu Pembangunan