Ini Dua Sanksi untuk Pelanggar PPKM Darurat

Tubagus Ade Hidayat mengatakan sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.
Foto: Tagar/Dok PMJ)

Jakarta - Polda Metro Jaya telah menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat diluar sektor esensial dan kritikal yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.

"Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana," ungkap Kombes Tubagus Ade Hidayat di Bundaran HI, Sabtu, 3 Juli 2021.

Dia menjelaskan, hukuman pidana bagi masyarakat yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penerapan PPKM Darurat ini merupakan bentuk upaya dalam penanggulangan wabah penyakit," katanya.


Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana.


Oleh karenanya, Tubagus menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah satgas penegakan hukum untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat. Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang tetap beroperasi pun akan ditindak tegas.

"Sebagai contoh untuk yang non kritikal dan esensial yang seharusnya ditutup kemudian dia buka dan beroperasional berarti dia menghalangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik nanti," ujarnya.

Baca Juga: Jubir Jokowi: PPKM Darurat untuk Keselamatan Bersama

Berita terkait
Kekompakan Forkopimda Kunci Sukses PPKM Darurat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 sebagai pedoman hukum.
Respons APBN Dalam Mendukung Pelaksanaan PPKM Darurat
Menkeu Sri Mulyani Indrawati jelaskan kesiapan dan respons APBN di dalam menyikapi dan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali
Instruksi Mendagri Tentang Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali
Mendagri menerbitkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina