Ini Dia Ciri dan Jenis Kripto Ilegal yang Harus Diketahui

Dari data yang didapat oleh Coinopsy sampai saat ini ada 2,398 koin mati secara global.
Jenis koin kripto (Foto/Tagar/pexels/Crypto Crow)

TAGAR.id, Jakarta - Meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi pada koin kripto tidak luput dari pengalaman investor terdahulu yang dibagikan melalui media sosial. 

Pengalaman yang cenderung menceritakan mengenai keuntungan didapat tentunya menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk mencoba dunia investasi koin kripto. 

Bertambahnya investor-investor baru sejalan dengan maraknya kehadiran koin jenis baru berapa tahun belakangan ini. 

Menurut situs pelacakan aset Kripto CoinMarketCap, ada sekitar 17000 lebih koin yang diperdagangkan. Dengan banyaknya koin yang beredar, selayaknya untuk investor lebih berhati-hati untuk menentukan koin apa yang akan dibeli. 

Mengingat bahwa sudah banyak koin Kripto yang hilang atau mati (Dead coins). Hal ini terjadi karena ketidak jelasan prospek dari koin terkait seperti pengembangannya dihentikan, tidak ada lagi orang yang memperdagangkannya, atau koin kripto hanya digunakan sebagai modus penipuan. 

Dari data yang didapat oleh Coinopsy sampai saat ini ada 2,398 koin mati secara global.

Kehadiran koin baru banyak dijadikan sebagai bagian dari penipuan maupun proyek yang tetap mencari investasi namun tidak memiliki rencana yang nyata atau konkret. 

Rentannya masyarakat terjerumus pada pemilihan koin yang keliru sehingga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Berdasarkan peraturan tersebut, pihak Bappebti mengeluarkan nama-nama koin yang dianggap memenuhi kriteria seperti aset Kripto mesti berbasis teknologi ledger (buku besar), berupa asset utilitas atau beragun asset, dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode analisis hierarki proses (analytical hierarchy process/AHP) yang telah ditetapkan Bappebti.

Beberapa ciri-ciri dari jenis Kripto Ilegal yang harus bisa diperhatikan masyarakat untuk terhindar dari modus penipuan.

1. Menawarkan aset Kripto dengan imbalan yang tinggi atau tidak masuk akal

2. Perusahaan terkait memasarkan aset Kripto dengan skema Ponzi atau skema yang menawarkan bonus disaat anda mendapatkan anggota baru

3. Tidak memiliki izin dari Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memperdagangkan aset

4. Prospek koin yang tidak jelas arah pengembangannya.[]


(Agung Bukit)

Baca Juga:

Berita terkait
Komisi III Minta PPATK Awasi Transaksi Kripto
Wakil Ketua Komisi III (DPR RI) Ahmad Sahroni mengatakan terkait isu transaksi terorisme di Indonesia hingga perkembangan transaksi kripto.
Mata Uang Kripto Kelas Atas Meradang, Ini Update Terbarunya!
Mata uang kripto atau cryptocurrency teratas seluruhnya dikabarkan meradang dalam 24 jam terakhir. Simak ulasannya berikut selengkapnya.
Peretas Korea Utara Curi Rp 5,7 Triliun Mata Uang Kripto
Korea Utara dilaporkan melakukan peretasan sebanyak tujuh kali pada platform cryptocurrency selama tahun 2020 dan 2021
0
Ini Dia Ciri dan Jenis Kripto Ilegal yang Harus Diketahui
Dari data yang didapat oleh Coinopsy sampai saat ini ada 2,398 koin mati secara global.