Ini Aturan Belajar Tatap Muka Saat Pandemi di Medan

Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara telah mengesahkan Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.
Ilustrasi - Pelajar mengenakan masker saat menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah. (Foto: Xinhua/Kaikeo Saiyasane)

Medan - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara telah mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kegiatan pembelajaran meliputi sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan atau usaha dalam rangka magang, PKL dan atau kegiatan lainnya, dan pesantren.

Dalam perwal ini disebutkan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran diutamakan melalui pembelajaran di rumah masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh atau daring, dan dapat dimungkinkan ke proses tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan, ditujukan bagi:

1. Penanggung jawab atau pengelola pendidikan, wajib

-Membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid-19 yang bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada gugus tugas daerah.

-Menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield.

-Melarang masuk setiap orang yang tidak memakai masker ke area atau lingkungan sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan atau kegiatan dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

-Melakukan pembersihan, sterilisasi dan atau penyemprotan disinfektan secara berkala setiap hari.

-Menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh dan mendeteksi suhu tubuh di pintu masuk terhadap setiap orang yang akan memasuki area atau lingkungan sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan atau kegiatan dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya. Jika suhu tubuh terdeteksi melebihi 37,3 derajat celicius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak memperbolehkan masuk dan menganjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

-Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir dan atau pembersih tangan di pintu masuk dan tempat-tempat strategis lainnya pada sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan atau kegiatan dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya, serta memastikan sabun atau hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

-Melakukan pengaturan jarak tempat duduk siswa paling sedikit satu meter.

-Melaporkan ke puskesmas setempat dalam hal ditemukan indikasi gejala Covid-19 yang dialami oleh guru/pendidik/tenaga kependidikan, siswa, warga sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan atau kegiatan dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

-Melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19 kepada guru/pendidik/tenaga kependidikan dan atau siswa, serta menyediakan media seperti poster dan spanduk yang memuat informasi pencegahan Covid-19.

-Melaksanakan proses pembelajaran, praktik kerja dan atau kegiatan lainnya tetap berjalan sehingga hak siswa terpenuhi.

-Menjaga keamanan dan ketertiban sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan atau kegiatan dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

New NormalSeorang siswa sekolah Sam Khok duduk di dalam kotak kardus yang dipecah menjadi beberapa partisi ketika sekolah-sekolah nasional dibuka kembali di Thailand, 1 Juli. (Foto: REUTERS/Athit Perawongmetha)

2. Guru/Pendidik/Tenaga Kependidikan, wajib

-Menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield.

-Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan atau hand sanitizer.

-Menjaga jarak minimal 1 meter.

-Mendeteksikan suhu tubuhnya di pintu masuk sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan atau kegiatan dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya, jika suhu tubuh terdeteksi melebihi 37,3 derajat celicius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak memperbolehkan masuk dan menganjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

-Melakukan pengaturan jarak tempat duduk siswa paling sedikit satu meter.

-Melaporkan ke puskesmas setempat melalui penanggung jawab atau pengelola pendidikan dalam hal ditemukan indikasi gejala Covid-19 di sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan atau kegiatan dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

-Melaksanakan proses pembelajaran, praktik kerja dan atau kegiatan lainnya tetap berjalan sehingga hak siswa terpenuhi.

-Menjaga keamanan dan ketertiban sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan atau kegiatan dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

3. Siswa, wajib

-Menggunakan masker, dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield.

-Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir dan atau hand sanitizer.

-Menjaga jarak minimal 1 meter.

-Mendeteksikan suhu tubuhnya di pintu masuk sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan atau kegiatan dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya, jika suhu tubuh terdeteksi melebihi 37,3 derajat celicius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak memperbolehkan masuk dan menganjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

-Melaporkan ke puskesmas setempat melalui penanggung jawab atau pengelola pendidikan dalam hal ditemukan indikasi gejala Covid-19 di sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka magang, praktek kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

Pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru berlaku juga terhadap mahasiswa dan lembaga pendidikan tinggi di daerah, selama pelaksanaan pembelajaran di rumah masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh atau daring. Guru/pendidik/tenaga kependidikan tetap melakukan pembelajaran kepada siswa dan wajib melaporkan hasil pembelajaran kepada penanggung jawab atau pengelola pendidikan.

Selama pelaksanaan pembelajaran di rumah masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh atau daring, guru/pendidik tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pada kegiatan di pesantren

1. Pengelola pesantren, wajib

-Membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid-19 yang bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada gugus tugas daerah.

SantriSejumlah santri yang mengenakan masker memasuki ruangan kelas di SMP Islam Takhassus Tahfidzul Quran Simbang Kulon, Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis, 9 Juli 2020. Sekolah Menengah Pertama yang juga Pondok Pesantren Al Khoirot Terpadu tersebut menerapkan protokol kesehatan di normal baru saat memasuki proses belajar guna mencegah penularan Covid-19. (Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra)

-Menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield.

-Melarang masuk setiap orang yang tidak memakai masker ke area pesantren.

-Melakukan pembersihan, sterilisasi dan atau penyemprotan disinfektan secara berkala setiap hari.

-Menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh dan mendeteksi suhu tubuh di pintu masuk terhadap setiap orang yang akan memasuki area atau lingkungan pesantren, jika suhu tubuh terdeteksi melebihi 37,3 derajat celicius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak memperbolehkan masuk dan menganjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

-Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir dan pembersih tangan di pintu masuk dan tempat-tempat strategis lainnya pada pesantren, serta memastikan sabun atau hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

-Melakukan pengaturan jarak duduk santri, paling sedikit 1 meter.

-Melaporkam ke puskesmas setempat dalam hal ditemukan indikasi gejala Covid-19 yang dialami oleh pengasuh/ustaz/ustazah dan/atau santri.

-Melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19 kepada pengasuh/ustaz/ustazah, serta menyediakan media seperti poster dan spanduk yang memuat informasi pencegahan Covid-19.

-Mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar pesantren.

-Menghindari aktivitas olahraga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

-Melaksanakan proses pembelajaran, praktek kerja dan atau kegiatan lainnya tetap berjalan sehingga hak santri terpenuhi.

-Menjaga kemanana dan ketertiban sekolah, institusi pendidikan lainnya, usaha dan atau kegiatan dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

2. Santri, wajib

-Menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield.

-Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir dan/atau pembersih tangan.

-Menjaga jarak minimal 1 meter.

-Untuk tidak bersalaman dengan pengasuh, guru dan teman selama masa pandemi belum dinyatakan berakhir.

-Mengkonsumsi vitamin C, vitamin E, madu, makan atau minum yang bergizi setiap hari serta menjaga imunitas tubuh.

-Untuk tidak menggunakan wadah makan dan minum dalam satu wadah bersama-sama.

-Menggunakan pakaian, handuk, peralatan mandi dan kasur sendiri.

-Untuk tidak keluar lingkungan asrama atau area pesantren kecuali untuk kepentingan khusus dengan persetujuan pengasuh.

-Melaporkan kepada pengelola pesantren jika merasa sakit atau tidak enak badan, pengelola pesantren segera mengisolasi santri untuk dirawat di kamar khusus/klinik/pukestren, apabila perlu penanganan dokter dilakukan konsultasi dengan wali santri.

-Melaksanakan kegiatan ibadah ditempat ibadah yang tersedia di pesantren dengan membawa perlengkapan ibadah sendiri. []

Berita terkait
Dugaan Aniaya Saksi 9 Polisi Medan Diperiksa Maraton
Sembilan polisi yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan diperiksa menyusul dugaan penganiayaan saksi pembunuhan.
Saksi Pembunuhan Dianiaya Polisi Dirawat di RS Medan
Saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya polisi di Medan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan sejak Rabu, 8 Juli 2020.
Ruang Isolasi Pasien Covid di RS Medan Nyaris Penuh
Ruang isolasi bagi pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan di Kota Medan nyaris penuh. Terjadi karena terus bertambahnya pasien terpapar.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu