Infografis: RUU Larangan Minuman Beralkohol

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol mengatur orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan mendapat denda maksimal Rp 50 juta.
RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)

Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.  Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Aturan sanksi tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol. "Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta."


Infografis: RUU Larangan Minuman BeralkoholRUU Larangan Minuman Beralkohol. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)


Lihat Infografis lain:

Berita terkait
Tanggapi RUU Minol, Pakar: Kenapa Tak Tutup Sekalian Pabriknya
Pakar hukum menilai jika DPR ingin melarang peredaran minuman beralkohol lebih baik menutup sekalian pabrik produksi.
RUU Minol Atur Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras
Pakar hukum tata negara Prof Muhammad Fauzan memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) atur peredaran dan penggunaan miras
RUU Minol Justru Berpotensi Tingkatkan Minuman Alkohol Ilegal
RUU Minuman Beralkohol memicu timbulnya potensi meningkatkan produksi minuman alkohol yang ilegal.