Industri Perhiasan Agresif, Kemenperin Lakukan Pengembangan

Industri perhiasan terus menunjukkan kinerja yang gemilang, dengan semakin agresif menembus pasar internasional.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis, 19 November 2020. (Foto:Tagar/Kemenperin.go.id)

Jakarta - Industri perhiasan terus menunjukkan kinerja yang gemilang, dengan semakin agresif menembus pasar internasional. Geliat positif ini diyakini mampu mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.

"Dalam tantangan pandemi saat ini, kami bertekad melakukan pengembangan industri kecil menengah (IKM) karena sebagai sektor mayoritas dari populasi unit usaha di tanah air, di antaranya adalah sektor IKM perhiasan, kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Sepanjang Januari-September 2020, nilai ekspor dari industri perhiasan mencapai USD1,1 juta. Adapun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yaitu Singapura, Hongkong,  Amerika Serikat , Swiss dan Uni Emirat Arab. Dari capaian tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-14 dengan nilai market share ekspor sebesar 1,56 persen.

"Sementara itu, khusus untuk ekspor ke Amerika dari bulan Januari sampai September tahun 2020 jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, nilai ekspornya mengalami kenaikan sebanyak 37 persen. Indonesia menjadi negara pertama yang mengalami kenaikan terbesar untuk ekspor perhiasan emas ke Amerika," papar Gati.

Akibat imbas pandemi, omzet dan utilisasi sektor industri perhiasan sempat mengalami penurunan, namun tidak ada yang sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Gati menjelaskan, peluang ini menjadi semangat bagi IKM perhiasan untuk bangkit kembali.

Oleh karena itu, Kemenperin terus mengembangkan skill SDM di sektor IKM perhiasan melalui fasilitasi bimbingan teknis, penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia. 

"SKKNI diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM dari sisi tenaga kerja industri," ujar Gati.

Lebih lanjut, dalam peningkatan daya saing IKM perhiasan nasional, pemerintah juga melakukan upaya penerapan standar barang emas. Pada awal tahun 2020, pemerintah telah menetapkan SNI barang-barang emas (SNI 8880:2020) yang bertujuan memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan.

"Seiring upaya tersebut, juga diperlukan kegiatan sosialisasi pada retailer dan sektor industri terkait informasi mengenai kadar emas dengan tepat agar tidak terjadi miss-informasi. Seperti kita ketahui, produk perhiasan emas Indonesia sangat terkenal dengan desain dan kehalusannya," pungkas Gati. []

Baca juga:

Berita terkait
Kemenperin Latih IKM Teknik Pengelasan untuk Komponen Sepeda
Kemenperin melatih IKM alat angkut teknik pengelasan untuk memanfaatkan substitusi kebutuhan impor komponen sepeda.
Kemenperin Latih Sektor IKM Manfaatkan Teknologi Digital
Kemenperin dan Kemensetneg bekerja sama dengan Colombo Plan untuk menerapkan teknologi digital di sektor IKM.
Kemenperin Pacu Daya Saing Industri IKM
Kementerian Perindustrian terus memacu daya saing industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi pakaian bayi.