Indonesia Pertimbangkan Berlakukan Bebas Visa untuk 20 Negara

Pemerintah akan menyelesaikan daftar negara yang termasuk dalam ketentuan tersebut dalam waktu satu bulan
FILE - Seorang perempuan memakai kostum tradisional Bali membagikan brosur promosi pariwisata untuk pengunjung di booth Indonesia, Beijing International Tourism Expo di Beijing, 16 Juni 2017. (Foto: voaindonesia.com/AP/Mark Schiefelbein)

TAGAR.id - Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan bebas visa kepada warga negara dari 20 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), China, Australia, India, Korea Selatan, Jerman, Inggris, dan Prancis, untuk meningkatkan pariwisata dan perekonomian, seperti dikatakan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Kamis (7/12-2023).

Pemerintah akan menyelesaikan daftar negara yang termasuk dalam ketentuan tersebut dalam waktu satu bulan, menurut sebuah pernyataan dari kementerian itu.

Menurut Sandiaga, Presiden telah menginstruksikan pemerintah untuk mempertimbangkan pembebasan visa sebagai upaya meningkatkan perekonomian, kunjungan pariwisata, dan investasi.

Terdapat lebih dari 16 juta pendatang asing ke Indonesia sebelum pandemi pada tahun 2019, menurut data resmi.

Pada Januari hingga Oktober tahun ini, Indonesia menerima 9,49 juta pengunjung asing, meningkat 124,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.

Indonesia adalah negara terbaru di Asia Tenggara yang mempertimbangkan bebas visa untuk China, pasar perjalanan utama, setelah Singapura, yang pada hari Kamis mengatakan ketentuan saling membebaskan visa untuk kunjungan 30 hari dengan China akan diterapkan awal tahun depan.

Thailand dan baru-baru ini Malaysia juga telah membebaskan ketentuan visa bagi para pengunjung dari China dan India. (ab/uh)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Thailand Akan Tawarkan Skema Bebas Visa untuk Turis India dan Taiwan
Sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk membangun kembali sektor pariwisata utama setelah terpukul oleh pandemi Covid-19
0
Indonesia Pertimbangkan Berlakukan Bebas Visa untuk 20 Negara
Pemerintah akan menyelesaikan daftar negara yang termasuk dalam ketentuan tersebut dalam waktu satu bulan