Jakarta – Pemerintah melarang warga asing negara (WNA) masuk ke Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan mengunjungi delapan negara di Afrika 14 hari sebelum masuk ke Tanah Air. Pelarangan yang akan berlaku efektif pada 29 November 2021 tersebut diterapkan untuk mencegah varian baru Covid-19, yaitu Omicron, masuk ke Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dalam siaran persnya, Minggu, 28 November 2021, mengatakan negara-negara yang dilarang masuk tersebut meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi,“ ujarnya.

Selain itu, menurut Angga, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara tersebut.
Varian omicron mendapatkan perhatian khusus dari Organisasi Kesehatan Dunia PBB (World Health Organization/WHO) karena berpotensi lebih menular dibandingkan varian lainnya.
Varian baru itu pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan sejak itu juga terdeteksi di Belgia, Botswana, Israel, dan Hong Kong. Perebakan Covid-19 di Afrika Selatan telah meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir ini, bertepatan dengan deteksi varian yang kini ditetapkan sebagai “omicron.” [ah]
Ilmuwan Mendeteksi Varian Baru Covid-19 di Afrika Selatan
Peringatan WHO Tentang Ancaman Covid-19 Varian Omicron
Afrika Selatan Deteksi Varian Baru Virus Corona
Varian Baru Covid-19 Jatuhkan Nilai Saham Asia