Indonesia Gugat CPO ke UE, INDEF: Siapkan Tim Hukum

Peneliti INDEF Bhima Yudhistira mengatakan memang langkah yang penting untuk melawan boikot minyak kelapa sawit UE melalui sengketa di WTO.
Pekerja memasukkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam truk di salah satu tempat penampungan di Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Sabtu, 7 Desember 2019.(Foto: Antara/Syifa Yulinnas)

Jakarta - Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan memang langkah yang penting untuk melawan boikot atau diskriminasi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) Indonesia terhadap Uni Eropa (UE) adalah melalui sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Maka dari itu, pemerintah Indonesia harus melakukan persiapan yang matang. "Siapkan tim hukum yang capable, dan profesional," kata Bhima kepada Tagar, Minggu, 15 Desember 2019.

Selain itu, menurutnya Bhima narasi CPO sebagai komoditas yang merusak lingkungan dan tidak sesuai standar kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation harus di counter lewat diplomasi.

Lobi Indonesia kata dia harus juga masif ketika menyampaikan di parlemen EU. Apalagi, Indonesia punya alasan kuat untuk mengajukan gugatan terkait hal tersebut.

"Kita kan sudah punya Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO), standar perkebunan sawit yang ramah lingkungan. Jadi, alasan Eropa itu mengada-ada," tuturnya. 

SawitSawit. (Foto: gapki.id)

Resmi Gugat UE ke WTO

Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas diskriminasi atau boikot minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) Indonesia.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto gugatan dilakukan sebagai keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa melalui kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE.

"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan," ucap Agus di Jakarta, Minggu, 15 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.

Agus mengatakan sebelum mengambil keputusan ia telah melakukan diskusi dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit, melakukan kajian ilmiah serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya. []

Berita terkait
Boikot UE Ancam Petani Sawit Jadi Pengangguran
Peneliti dari INDEF Bhima Yudhistira memastikan rencana Uni Eropa (UE) boikot minyak kelapa sawit (CPO) berdampak negatif.
Produsen Minyak Sawit Indonesia Dicuekin Uni Eropa
Presiden Joko Widodo mengeluh para penghasil minyak sawit Indonesia tidak mendapat perhatian Uni Eropa.
Sah, Sawit Indonesia Dilarang di Eropa
Sawit Indonesia telah dilarang dari Uni Eropa.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.